Pemkab Tegal Dan Pn Slawi Luncurkan Layanan Hukum Terpadu Di Mpp Setya Dahayu

Dalam langkah besar menuju reformasi pelayanan publik yang lebih inklusif dan terintegrasi, Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, bersama Ketua Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B, Muhammad Adil Kasim, menandatangani Nota Kesepakatan dan meresmikan layanan hukum di Mal Pelayanan Publik (MPP) Setya Dahayu, Rabu (7/5/2025).
Acara bersejarah ini dihadiri oleh jajaran pejabat penting, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Ketua PN Slawi, Muhammad Adil Kasim, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk nyata dari komitmen institusinya dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Saya melihat ada kewenangan-kewenangan Pengadilan Negeri Slawi yang dapat dilaksanakan di MPP. Tujuannya adalah menciptakan pelayanan satu pintu, atau one stop service, agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke pengadilan hanya untuk mengurus administrasi surat keterangan,” ujar Adil Kasim.
Layanan PN Slawi yang mulai aktif setiap hari Senin ini mencakup penerbitan surat-surat keterangan hukum, antara lain:
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
- Surat Keterangan Pernah Dipidana karena Tindak Pidana Ringan atau karena Kepentingan Politik
- Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Pidana
Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan surat keterangan izin besuk bagi keluarga tahanan—sebuah inovasi yang memperkuat asas kemanusiaan dalam pelayanan publik.
Bupati Ischak Maulana Rohman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi positif antara Pemerintah Kabupaten Tegal dan Pengadilan Negeri Slawi.
“Kehadiran layanan hukum ini melengkapi total 22 jenis layanan sebelumnya yang telah tersedia di MPP Setya Dahayu, menjadikannya 23 layanan terpadu. Ini merupakan implementasi nyata dari prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi yang menjadi ruh reformasi birokrasi,” tutur Ischak.
Menurutnya, penguatan pelayanan hukum di MPP adalah bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat—tanpa sekat dan tanpa hambatan.
Dengan terwujudnya kerja sama ini, Kabupaten Tegal semakin mempertegas komitmennya sebagai daerah yang progresif, inklusif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.