Diduga Kepala Desa Surodadi Gajah Demak Menyalah Gunakan Kewenangan Jabatan Bantuan Rtlh

Diduga Kepala Desa Surodadi Gajah Demak Menyalah Gunakan Kewenangan Ja
03-Dec-2025 | sorotnuswantoro Biro Demak Jateng

Demak Jateng, sorotnuwantoro.com – Bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) mencuat di Desa Surodadi, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak Jawa Tengah. Informasi tersebut terungkap setelah tim Awak Media melakukan ipemantauan nvestigasi pada Senin, 24 November 2025.

Memicu ungkapan salah satu warga yang penerima bantuan, ( RTLH ) warga mengaku bahwa bantuan yang seharusnya diterima sebesar Rp20.000.000 rupiah mengalami potongan.

“Benar mas, saya mendapat bantuan Rp 20 juta rupiah, tetapi semua yang dapat RTLH ada potongan sebesar Rp3.300.000 rupiah. Untuk administrasi. dan bantuan itu sebagian besar dibelikan material,” ujar salah satu warga.

Rabo 3 Desember 2025 awak media klarifikasi kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran ( PKA ) Desa Surodadi Kecamatan Gajah Kabupaten Demak berkaitan dugaan pemotongan anggaran bantuan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ).

"dan PKA mejelaskan kronologinya, " Desa Surodadi mendapat bantuan Rumah tidak Layak Huni ( RTLH ) sebanyak 12 warga, itu dari Propinsi Jawa Tengah dari aspirasi DPR, saya memang Pelaksana Kegiatan Anggarannya ( PKA ) cuman juga membingungkan, awal saya menerima uang dana ( RTLH ) dari Bendahara Desa mulai tahap awal sampai akhir uang saya ambil dari bank langsung diminta Kepala Desa semua.

"Jadi saya terkait adanya dugaan pemotongan dana tersebut tidak tau sama sekali, saya malah bingung kok bisa seperti itu, sebab warga semua yang mendapat bantuan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) diajak Kepala Desa ke tempat penjuallan bahan bangunan, permintaannya bahan bahan apa yang dibutuhkan semua dibayar oleh Kepala Desa.

"Saya sebagai ( PKA ) hanya membayar pajak saja kurang lebihnya habis Rp 12 jutaan. Pokoknya semua kegiatan bantuan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) yang menjalankan Kepala Desa Surodadi sini, " Jelasnya.

Dengan hal tersebut bilamana itu benar, publik menduga bahwa Kepala Desa Surodadi Gajah Demak diduga melakukan menyalah gunakan kewenangan jabatan, dengan hal tersebut patut diduga pemperkaya diri dan orang lain.

Hingga berita ini diterbitkan Kepala Desa belum memberi jawaban dan awak media sudah berusaha datang ke rumahnya Kepala Desa dengan tujuan minta tanggapan pada sore hari jam 16, 57 menit tanggal 3 Desember 2025, informasi Kepala Desa tidak ada dirumah.

Tim

Tags