King Badak: Bpjs Ketenagakerjaan Rangkasbitung Bungkam! Klaim Jkm Warga Miskin Ditolak
BPJS Ketenagakerjaan Rangkasbitung Bungkam! Klaim JKM Warga Miskin Ditolak, Iuran 20 Bulan Tanpa Kwitansi Diduga Digelapkan Mitra Perisai
Ironi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja miskin terjadi di Kampung Muara RT 009 RW 003, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten.
Seorang ibu rumah tangga, Almh. Lilis binti Anda, yang telah menderita diabetes selama 3 tahun, didaftarkan sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan oleh Mitra Perisai berinisial Ibu Mul sejak Agustus 2024.
Kepada media, Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni alias King Badak, selaku kuasa pendamping ahli waris, membeberkan kejanggalan tersebut.
"Setiap bulan almarhumah membayar iuran secara cash, namun mirisnya tidak pernah diberikan kwitansi resmi oleh Uum dan Vera selaku perwakilan Ibu Mul. Almarhumah hanya mencatat sendiri pembayarannya di buku kecil dari Agustus 2024 hingga Maret 2026," ujar Eli Sahroni.
Kejanggalan semakin terungkap saat klaim diajukan. Saat almarhumah meninggal dunia pada 01 April 2026, ahli waris atas nama Royanih mengajukan klaim Jaminan Kematian (JKM) dengan Referensi: 16055076471.
Klaim tersebut ditolak dengan alasan peserta tidak layak karena berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) dan memiliki riwayat penyakit diabetes.
"Aneh. Kalau tidak layak kenapa didaftarkan sejak awal? Kalau tidak layak kenapa iuran diterima selama 20 bulan? Dan yang paling janggal, di sistem BPJS kepesertaan baru aktif 02 Oktober 2025, padahal bayarnya sejak Agustus 2024. Kemana uang iuran 14 bulan sebelumnya?" tegas King Badak, Sabtu (18/10/2026).
Sudah Disomasi, Kedua Pihak Bungkam
King Badak menegaskan, pihaknya telah melayangkan Somasi Resmi Nomor 050/DPP-BBP/X/2026 kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung dan Somasi Nomor 051/DPP-BBP/X/2026 kepada Mitra Perisai Ibu Mul sepekan lalu.
"Namun hingga berita ini diturunkan, kedua pihak bungkam tanpa jawaban. Ini dugaan kuat penggelapan dan mis-selling," tambahnya.
Pihaknya berencana akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Banten, Polda Banten, dan BPJS Ketenagakerjaan Pusat melalui kanal 175.
"Jika tidak ada keadilan, kami akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rangkasbitung," tegasnya.
Bukti Baru: Buku Catatan Tangan Ditemukan di Lemari dan Telah Dilegalisir
King Badak mengungkapkan adanya bukti baru yang menguatkan dugaan tersebut. Buku kecil berisi catatan pembayaran asuransi kematian milik almarhumah ditemukan oleh keluarga kandung di dalam lemari pakaian di rumah almarhumah.
"Buku kecil itu berisi catatan lengkap pembayaran selama hampir dua tahun kepada Uum dan Vera selaku perwakilan Ibu Mul Mitra BPJS Ketenagakerjaan. Keaslian tulisan tangan almarhumah tersebut telah kami mintakan penguatan hukum, ditandatangani dan dibubuhi cap stempel oleh Ketua RT setempat dan Kepala Desa Muaradua," imbuh King Badak.
Dengan adanya legalisasi tersebut, buku catatan itu kini memiliki kekuatan sebagai bukti awal yang sah.
*Diduga Ada Intimidasi*
Terpisah, terkait kasus ini, pihak Perisai Ibu Mul diduga melakukan intimidasi kepada keluarga almarhumah.
Melalui orang kepercayaannya berinisial Uum, keluarga diminta menghentikan pengusutan kasus tersebut dengan membawa-bawa nama institusi.
"Apek, kenapa itu Kanda Eli melayangkan surat kepada BPJS dan bikin berita sampai di-upload di TikTok. Lebih baik dihentikan, jangan diteruskan, soalnya keluarga Ibu Mul itu banyak yang jadi tentara dan polisi," kata Apek, kakak kandung almarhumah, menirukan ucapan Uum.
Eli Sahroni menyayangkan sikap tersebut dan menilai ucapan itu sebagai bentuk intimidasi terhadap keluarga dan kuasa pendamping.
"Apa yang dikatakan Uum perwakilan Ibu Mul itu adalah bentuk intimidasi. Seharusnya Ibu Mul menjawab somasi kami dengan jujur dan terbuka, bukan malah membuat narasi intimidasi. Saya pastikan akan melaporkan pihak Ibu Mul atas dugaan intimidasi ini ke Polres Lebak Polda Banten," pungkas King Badak.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung dan Mitra Perisai Ibu Mul belum dapat dikonfirmasi.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) mengenai hak jawab. Klarifikasi atau tanggapan dari pihak terkait akan dimuat sesuai ketentuan dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Red)