Diduga Jadi Pihak Ketiga Dalam Keretakan Rumah Tangga Dw Dan Ps, Ffr Dikabarkan Pindah Kerja

Diduga Jadi Pihak Ketiga Dalam Keretakan Rumah Tangga Dw Dan Ps, Ffr D
20-Oct-2026 | sorotnuswantoro LEBAK,Banten

Diduga Jadi Pihak Ketiga dalam Keretakan Rumah Tangga DW dan PS, FFR Dikabarkan Pindah dari BJB ke BB Cabang Rangkasbitung

Keretakan rumah tangga DW, Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, dengan PS, warga Kampung Sawah, Desa Gunung Anten, diduga dipengaruhi oleh kehadiran pihak ketiga. Pasangan yang telah dikaruniai tiga orang anak tersebut menjadi perhatian Ormas Badak Banten Perjuangan.

Perempuan berinisial FFR yang diduga berkaitan dengan persoalan rumah tangga DW dan PS itu, berdasarkan informasi yang diperoleh tim Ormas Badak Banten Perjuangan, dikabarkan telah berpindah tempat kerja ke sebuah bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Banten cabang Rangkasbitung. Sebelumnya, FFR disebut bekerja sebagai salah satu staf di bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yakni BJB cabang Rangkasbitung.

“Kami baru saja mendapatkan informasi bahwa FFR, perempuan yang diduga menjadi pihak ketiga dalam persoalan rumah tangga DW dan PS, kini bekerja di bank milik BUMD Pemerintah Provinsi Banten cabang Rangkasbitung. Sebelumnya, yang bersangkutan merupakan salah satu staf di bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat cabang Rangkasbitung,” kata Eli Sahroni, paman PS, dalam keterangannya kepada media di Rangkasbitung.

Eli Sahroni mengatakan, apabila informasi mengenai tempat kerja FFR tersebut benar, pihaknya meminta manajemen bank terkait untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan serta kode etik pegawai yang berlaku.

“Kami akan bersurat kepada manajemen BB cabang Rangkasbitung untuk memastikan apakah benar FFR bekerja di sana. Kami juga meminta agar pihak manajemen melakukan pemeriksaan melalui mekanisme internal apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik,” ujar King Badak, sapaan akrab Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan tersebut.

King Badak menyatakan pihaknya memberikan waktu tujuh hari kerja sejak berita ini diterbitkan kepada manajemen BB cabang Rangkasbitung untuk menindaklanjuti permintaan klarifikasi tersebut.

“Jika benar yang bersangkutan bekerja di BB dan hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, kami meminta pihak manajemen mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” jelas King Badak.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai status pekerjaan FFR dan dugaan keterlibatannya dalam persoalan rumah tangga DW dan PS masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) mengenai hak jawab. Klarifikasi atau tanggapan dari pihak terkait akan dimuat sesuai ketentuan dan prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Red)

Tags