Pers Bukan Musuh! Proyek Smkn 15 Pandeglang Rp8,77 Miliar Diselimuti Polemik Dugaan Pelarangan Warta

Pers Bukan Musuh! Proyek Smkn 15 Pandeglang Rp8,77 Miliar Diselimuti P
11-Oct-2026 | sorotnuswantoro Pandeglang,Banten

Dugaan pelarangan wartawan yang hendak melakukan konfirmasi dan klarifikasi proyek revitalisasi SMKN 15 Pandeglang senilai Rp8.775.660.000 kian menjadi sorotan. Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) mendesak Dinas Pendidikan dan instansi terkait segera membuka suara, bukan membiarkan persoalan ini menggantung tanpa kepastian.

Polemik mencuat setelah beredarnya video berdurasi sekitar 1 menit 30 detik di grup WhatsApp yang memuat keterangan mengenai dugaan larangan peliputan di proyek tersebut.

Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 itu mencakup pembangunan unit sekolah baru (USB), perpustakaan, serta bengkel unit produksi. Pekerjaan dilaksanakan CV Suci Pratama, dengan PT Sertima Rekayasa Engineering sebagai konsultan pengawas.

Anggaran hampir Rp9 miliar dipertaruhkan, tetapi dugaan pelarangan wartawan justru memunculkan pertanyaan serius: siapa yang memberikan instruksi dan apa dasar hukumnya?

Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus ditelusuri secara objektif.

“Jangan biarkan publik bertanya-tanya. Jika benar ada instruksi pelarangan, siapa yang mengeluarkannya dan apa dasar hukumnya? Jika tidak ada, jelaskan secara terbuka. Kami meminta fakta, bukan saling melempar tanggung jawab,” tegas Raeynold.

Menurutnya, wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan penggunaan uang publik dapat dipertanggungjawabkan. Konfirmasi bukan ancaman, melainkan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

GOW-BANTEN juga mendesak agar pengawasan terhadap pembangunan tidak sekadar menjadi formalitas. CV Suci Pratama diminta menjelaskan pelaksanaan pekerjaan, sedangkan PT Sertima Rekayasa Engineering perlu memberikan keterangan mengenai pengawasan mutu material, volume pekerjaan, dan kesesuaian dengan kontrak.

“Jangan hanya bicara soal akses wartawan. Pastikan juga pekerjaan senilai Rp8,77 miliar ini sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan keselamatan kerja. Jika ada indikasi ketidaksesuaian, instansi berwenang harus memeriksanya,” tambah Raeynold.

Dalam konteks kebebasan pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi rujukan. Pasal 4 ayat (3) mengatur hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Adapun Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap tindakan yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tertentu dalam Pasal 4.

Meski demikian, dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui pemeriksaan fakta dan pemenuhan unsur hukum, bukan disimpulkan hanya berdasarkan video yang beredar.

GOW-BANTEN mendesak Dinas Pendidikan, pihak sekolah, kontraktor, dan konsultan pengawas memberikan klarifikasi resmi. Inspektorat dan instansi teknis juga diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi para pihak terkait mengenai dugaan pelarangan tersebut masih perlu diperoleh. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab untuk menjamin pemberitaan yang berimbang.

Rp8,77 miliar bukan uang pribadi. Publik berhak mengetahui pertanggungjawabannya. Jangan biarkan dugaan pelarangan wartawan berlalu tanpa penjelasan, dan jangan biarkan pengawasan terhadap uang rakyat berhenti di depan gerbang proyek!

Penulis: Tim/Redaksi

Tags