Satpol Pp Dan Dinas Putr Bandung Barat Bongkar 16 Bangunan Liar Di Jalan Kolonen Manulang Padalarang
BANDUNG BARAT, 31 Agustus 2026 — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) melaksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan liar (Bangli) di Jalan Kolonen Manulang, tepatnya di Kampung Sudimampir, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Senin (31/8/2026). Penertiban ini ditujukan untuk mengembalikan fungsi jalan serta menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keindahan wilayah tersebut.
Kegiatan pembongkaran berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Dari total 16 bangunan liar yang menjadi sasaran penertiban, sebanyak 8 bangunan telah berhasil dibongkar pada hari pelaksanaan, sementara sisanya akan diselesaikan pada tahap selanjutnya.

Kabid Tantri Satpol PP Bandung Barat: Penertiban Berjalan Lancar Meski Ada Kendala di Lapangan
Kepala Bidang Tantri Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Amir, S.E., M.M., yang memimpin langsung pelaksanaan kegiatan ini menyampaikan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap dan hingga siang hari berjalan dengan lancar.

"Kita melaksanakan penertiban terhadap 16 bangunan liar yang berdiri di sepanjang jalan ini. Alhamdulillah, mulai pukul 11.00 hingga 12.00 WIB sudah ada 8 bangunan yang berhasil kami bongkar, dan sisa sisanya akan kami kerjakan selanjutnya," ungkap Amir di lokasi kegiatan.
Amir mengakui bahwa kendala pasti ada di setiap pelaksanaan penertiban di lapangan, namun berkat kerja sama antarinstansi dan kesigapan personel, seluruh proses berjalan terkendali. Ia juga menegaskan terkait aturan pemberian kompensasi:
"Kendala mungkin ada, salah satunya kemacetan sementara saat pelaksanaan. Namun terkait kompensasi, kami tegaskan di Kabupaten Bandung Barat tidak ada pemberian kompensasi atas bangunan liar yang dibongkar. Berbeda dengan daerah lain yang mungkin ada kompensasi, di sini tidak ada. Bangunan liar yang berdiri di atas jalur jalan maupun fasilitas umum harus dibongkar dengan sukarela maupun paksa tanpa ganti rugi," tegasnya.
Pelaksanaan penertiban ini dilakukan secara terkoordinasi melibatkan unsur terkait, dengan harapan ke depannya tidak akan muncul kembali bangunan liar yang merambah jalur jalan maupun fasilitas umum di wilayah tersebut.
Kabid Dinas PUTR: Bangunan Liar Merambah Jalur Irigasi, Tidak Ada Penggantian Rugi
Perwakilan dari Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat Muhamad wahyudi ST., MM menegaskan bahwa seluruh bangunan liar yang dibongkar pada kegiatan ini ternyata juga memanfaatkan dan merambah jalur aliran sungai serta saluran irigasi. Oleh karena itu, pembongkaran mutlak dilakukan demi menjaga fungsi saluran air sekaligus kelancaran lalu lintas.
"Bangunan liar atau yang biasa disebut masyarakat 'Bangli' ini semuanya berdiri di atas jalur aliran sungai dan saluran irigasi, sehingga wajib dibongkar. Kami di sini tidak memberikan penggantian maupun kompensasi baik kepada pemilik maupun penyewa bangunan tersebut," tegas Kabid Dinas PUTR yang bertugas di lokasi.
Lebih lanjut ia berharap, setelah pembongkaran ini tidak akan ada lagi bangunan yang didirikan di jalur tersebut, baik itu merambah badan jalan maupun saluran air. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kebersihan lingkungan, mengembalikan fungsi jalan, serta menjamin kelancaran dan ketertiban bagi seluruh pengguna jalan.
"Saya berharap tidak ada lagi bangunan yang berdiri di wilayah yang saat ini kami bongkar. Jalan menjadi bersih, tidak kumuh, aktivitas dan pergerakan pengendara maupun pengguna jalan menjadi lancar dan tertib," pungkasnya.
Kegiatan penertiban ini mendapat dukungan sebagian masyarakat yang berharap setelah dibersihkan dari bangunan liar, Jalan Kolonen Manulang dapat kembali berfungsi optimal, aman, nyaman, dan bebas dari gangguan pemanfaatan ruang jalan maupun saluran air secara ilegal.