Sekda Bandung Barat Jelaskan Mekanisme Penyerahan Sk Penugasan Kepala Sekolah

Sekda Bandung Barat Jelaskan Mekanisme Penyerahan Sk Penugasan Kepala
30-Jul-2026 | sorotnuswantoro Bandung Barat

BANDUNG BARAT, 30 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tengah melanjutkan proses pengisian jabatan fungsional serta penyerahan Surat Keputusan (SK) penugasan guru sebagai kepala sekolah. Hingga saat ini, pengisian jabatan belum seluruhnya tuntas lantaran masih ada serangkaian mekanisme yang harus ditempuh sesuai aturan yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya terkait dinamika pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya di sektor pendidikan.

"Ada kecepatan fungsional dan juga penyerahan surat keputusan penugasan guru sebagai kepala sekolah, namun untuk kepala sekolah belum seluruhnya terisi karena memang ada mekanisme yang harus ditempuh. Terkait itu, dari total 6 posisi yang tersisa, Pak Bupati akan mengambil langkah terkait penyelesaiannya. Mungkin mulai besok kita sudah akan menginventarisasi dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan berkaitan dengan kondisi ini, sehingga seluruh jabatan yang kosong dapat terisi dan kita berharap mulai Agustus nanti seluruhnya sudah mulai berjalan sebagaimana mestinya," ujar Ade Zakir.

Lebih lanjut ia menjelaskan, proses pelantikan maupun penugasan ini harus menunggu rekomendasi resmi dari Pemerintah Provinsi melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Sebelum terbitnya rekomendasi tersebut, kita belum bisa melangkah lebih jauh. Terkait jadwal pelantikan nantinya, hal itu akan disesuaikan setelah seluruh persyaratan dan rekomendasi terpenuhi," jelasnya.

Merespons adanya kemungkinan kekecewaan pihak tertentu terkait hasil penempatan, Sekda menegaskan bahwa kewenangan penetapan siapa yang mengisi posisi mana sepenuhnya adalah hak Bupati Bandung Barat. Hal itu diambil dengan pertimbangan keseimbangan kebutuhan di seluruh satuan kerja perangkat daerah maupun satuan pendidikan.

"Perlu saya sampaikan bahwa penetapan ini merupakan kewenangan Bupati untuk menentukan posisi siapa di mana, dan itu memang harus kita hargai. Beliau memandang secara keseluruhan bagaimana kondisi di dinas-dinas maupun satuan pendidikan supaya tercipta keseimbangan. Karena itu saya rasa pelantikan atau penugasan ini memang tidak akan memuaskan semua pihak, namun tentunya ini adalah pilihan terbaik yang diambil untuk kepentingan bersama," tegasnya.

Terkait beredarnya isu dugaan jual beli jabatan, Sekda Ade Zakir menegaskan pihaknya membuka selebar-lebarnya bagi masyarakat maupun pihak yang mengetahui hal tersebut untuk melapor. Namun hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk terkait dugaan tersebut.

"Kami menyampaikan secara terbuka, apabila ada yang mengetahui atau memiliki bukti adanya jual beli jabatan, silahkan dilaporkan kepada kami. Sangat terbuka untuk itu. Tapi sampai hari ini memang kita juga belum mendengar maupun menerima laporan apapun terkait hal tersebut. Jangan sampai isu-isu hanya sekadar isu belaka, namun pada faktanya tidak terjadi dan tidak ada yang dapat membuktikannya," ujarnya.

Secara rinci, susunan jabatan yang tengah ditangani meliputi dua orang untuk jabatan tinggi pratama, 56 orang untuk jabatan administrator, serta 112 guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah di berbagai jenjang pendidikan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Edi Saprudin, S.Pd., menyambut baik penyerahan SK penugasan tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan hal yang luar biasa karena mampu mengurangi angka kekosongan jabatan kepala sekolah yang selama ini terjadi.

"Alhamdulillah hari ini Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat melalui Bupati Bandung Barat telah melantik sekaligus menyerahkan SK penugasan guru sebagai kepala sekolah sebanyak 112 orang. Ini satu hal yang luar biasa karena dengan demikian kekosongan jabatan kepala sekolah yang selama ini terjadi dapat berkurang secara signifikan," ungkap Edi Saprudin.

Dijelaskannya, dari 112 orang yang menerima SK penugasan, mayoritas mengisi jabatan kepala sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD), sementara selebihnya untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hal itu disesuaikan dengan jumlah kekosongan jabatan yang ada di lapangan.

"Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Bupati Bandung Barat yang hari ini telah memberikan SK kepada guru yang diberikan tugas tambahan menjadi kepala sekolah. Khusus untuk jenjang SD ada 111 orang, sedangkan untuk SMP hanya 1 orang. Mengapa jumlah SMP lebih sedikit? Karena kekosongan kepala sekolah di jenjang SMP hanya berjumlah 16 orang, sedangkan untuk SD jumlah kekosongannya jauh lebih banyak," pungkasnya.

Dengan selesainya penyerahan SK tahap ini, diharapkan manajemen dan pelayanan pendidikan di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat dapat berjalan lebih optimal, tertib, dan terarah demi peningkatan kualitas pendidikan daerah.' Pungkasnya

Tags