Debt Collector Di Duga Merampas Mobil Di Kudus Tanpa Sop Serta Berlagak Bak Preman Jalanan

Debt Collector Di Duga Merampas Mobil Di Kudus Tanpa Sop Serta Berlaga
19-Jul-2026 | sorotnuswantoro Jepara

Debt Collector Di Duga Merampas Mobil Di Kudus Tanpa Sop Serta Berlagak Bak Preman Jalanan

Seorang perempuan asal Jepara berinisial Sh mengaku mobil yang dikendarainya dihentikan oleh segerombolan orang yang diduga debt collector di kawasan Proliman, Kudus. Aksi Perampasan ini bergaya premanisme dengan membentak dan intimasi korban hingga korban mengalami ketakutan dan trauma. Jumat, 17/7/2026 sekitar pukul 13.30 WIB, siang bolong.

Korban mengaku beberaoa orang memasukkan mobil dengan paksa, kemudian korban diajak ke kantor perusahaan pembiayaan,. Korban mengalami perbuatan yang tidak menyenangkan, ucapan kasar, intimidasi hingga merebut paksa kunci mobil yang digenggamnya. Ia dipaksa untuk menandatangani dokumen namun ditolaknya karena dianggap tidak sesuai dengan fakta.

"Orangnya besar besar dan membentak bentak, mereka mengajak ke Kantor Adira dan di sama kembali membentak dan menyuruh menulis kronologi yang tidak sesuai, sehingga saya tidak mau tanda tangan, lalu konci mobil direbut secara paksa dari genggaman saya," ujar SDH.

Setelah berhasil menguasai konci kemudian korban dibawa ke salah satu POM bensin dan mencoba meminta korban menanda tangani berkas penarikan. Lagi lagi korban menolak dan selanjutnya ditinggal begitu saja tanpa kejelasan status mobilnya.

Merasa haknya dilanggar, korban didampingi temannbya Vn akhirnya melaporkan dugaan perampasan dan pemerasan tersebut ke Polres Kudus, pasal 482 KUHP tahun 2023, tentang Pencurian.

"Mereka tidak memberi kejelasan status mobil saya justru meninggalkan di salah satu POM begitu saja, lali teman saya V membantu mengantar saya ke Polres Kudus untuk mengadukan peristiwa yang saya alami," tandasnya.

Kuasa Hukum korban Fajar menghimbau kepada Polres Kudus Usut tuntas peristiwa ini agar tidak terkesan pembiaran. Dirinya berharap para pelaku diganjar dengan hukuman sesuai perbuatannya, premaniske berkedok DC.

"Jika terindikasi dalang aksi dari oknum Adira, agar ditindak tegas, keadilan harus ditegakkan, aksi Perampasan tentu tidak membawa surat putusan pengadilan, ini melanggar," tegas Fajar

Fajar menghimbau kepada masyarakat apabila mengalami hal tersebut agar berterian dan minta tolong aparat penegak hukum terdekat.

"Jika ada peristiwa yang sama, masyarakat bisa berteriak minta tolong siapapun yang ada didekat kejadian serta saling bergotong royong, namun jangan main hakim sendiri," pungkasnya.

Media sorotnuswantoro

Tags