Balai Desa Turitempel Guntur Demak Diduga Jadi Ajang Pesta Miras Pamong Desa, Kades: Sekdes Diduga Y

Balai Desa Turitempel Guntur Demak Diduga Jadi Ajang Pesta Miras Pamon
15-Jun-2026 | sorotnuswantoro Biro Demak Jateng

_Demak, 11 Juni 2026_

sorotnuswantoro.com - Kantor Balai Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diduga disalahgunakan sebagai lokasi pesta minuman keras oleh sejumlah pamong desa. Dugaan ini muncul setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan kantor desa tersebut.

Tanggapan Kepala Desa Turitempel.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Turitempel menjelaskan bahwa dirinya sedang dalam kondisi sakit saat kejadian pesta minuman keras berlangsung.

Kades menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat 5 orang yang terlibat dalam pesta miras di Balai Desa. "Yang pesta miras itu 5 orang. Tiga orang pamong Desa Turitempel, dan 2 orang pamong desa dari Desa Bumiharjo," terang Kepala Desa Turitempel.

Lebih lanjut, Kades Turitempel mengungkapkan bahwa minuman keras yang dikonsumsi dalam pesta tersebut diduga dibelikan oleh Sekretaris Desa Turitempel. "Menurut keterangan yang saya dapat, yang membelikan minuman keras itu Sekdes Turitempel sendiri," tambah Kades.

Pelanggaran & Dasar Hukum :

Penyalahgunaan Aset Desa*: UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf d melarang Kepala Desa dan perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan aset desa. Balai Desa merupakan fasilitas publik untuk pelayanan pemerintahan.

Pelanggaran Disiplin : PP No. 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf f menegaskan perangkat desa dilarang melakukan perbuatan tercela. Pesta miras dan mabuk di kantor desa termasuk perbuatan tercela.

Perda Miras Demak: Perda Kabupaten Demak No. 2 Tahun 2015 Pasal 7 melarang konsumsi minuman beralkohol di tempat umum. Pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp50 juta atau kurungan 3 bulan sesuai Pasal 23.

Dugaan Turut Serta: Jika terbukti Sekdes yang membelikan miras, maka dapat dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 9 Perda Demak 2/2015 tentang larangan membagikan miras.

BPD Turitempel' diminta segera menggelar rapat dan memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat untuk dimintai klarifikasi, sesuai kewenangan pengawasan di UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 55.

Camat Guntur & DPMD Kabupaten Demak didesak melakukan pembinaan dan pemeriksaan administratif terhadap para pamong desa yang diduga terlibat.

Satpol PP Demak' diminta menindaklanjuti dugaan pelanggaran Perda Miras No. 2 Tahun 2015.

Inspektorat Demak' perlu memastikan tidak ada penggunaan dana desa dalam pembelian minuman keras.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan Kepala Desa Turitempel pada 11 Juni 2026. Seluruh pihak yang disebut, termasuk Sekdes Turitempel dan pamong desa dari Desa Bumiharjo, berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi.

Tags