Protes Wartawan Memanas Saat Reses Dprd Jabar: Anggota Golkar Tuduh Media Merusak Marwah,
BANDUNG BARAT – Kegiatan reses atau penyerapan aspirasi yang digelar oleh Irwan, Suami anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Golkar, pada Kamis, 17 April 2026, berakhir ricuh dan memicu kemarahan awak media. Insiden ini bermula dari pernyataan kontroversial yang dilontarkan politisi tersebut terkait kehadiran dan legalitas wartawan.
Dalam kesempatan tersebut, Irwan secara tegas menyatakan bahwa wartawan Kabupaten Bandung Barat yang hadir tidak memiliki legalitas yang jelas dan menuduh mereka telah "merusak marwah" kegiatan. Pernyataan ini dianggap sangat menyinggung dan merendahkan profesi jurnalistik.

Lebih jauh lagi, Irwan menegaskan bahwa karena awak media tidak masuk dalam daftar undangan resmi, maka mereka tidak berhak mendapatkan fasilitas apa pun, termasuk sekadar konsumsi atau hidangan sederhana selama kegiatan berlangsung.
Wartawan: Kami Tugas Sesuai Kode Etik
Menanggapi pernyataan tersebut, sejumlah wartawan yang hadir langsung mempertanyakan kebenaran dan dasar hukum ucapan Irwan. Mereka menegaskan bahwa kehadiran di lokasi kegiatan reses merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas pokok jurnalistik untuk meliput kegiatan publik yang menggunakan anggaran negara.
“Yang menjadi pertanyaan besar, merusak itu dalam konteks apa? Kami hadir dan meliput sesuai dengan prosedur yang berlaku serta berpegang teguh pada kode etik jurnalistik,” ujar salah satu perwakilan wartawan di lokasi kejadian.
Para jurnalis juga menegaskan bahwa seluruh insan pers yang hadir memiliki identitas resmi dan menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan. Peliputan kegiatan reses, menurut mereka, merupakan wujud nyata dari fungsi kontrol sosial untuk mengawasi penggunaan anggaran publik agar tetap transparan dan akuntabel.
Situasi Memanas, HP Wartawan Tertepuk hingga Rusak Ketegangan meningkat ketika awak media berusaha meminta klarifikasi lebih lanjut atas pernyataan yang dianggap merendahkan tersebut. Dialog yang seharusnya berjalan konstruktif justru berubah menjadi keributan. Situasi memuncak ketika terjadi aksi saling dorong antara pihak penyelenggara dan awak media.
Dalam salah satu momen krusial, terjadi insiden di mana ponsel milik seorang wartawan ditepis oleh Irwan. Akibat perbuatan tersebut, perangkat elektronik itu jatuh ke lantai dan mengalami kerusakan.
Selain persoalan pernyataan dan keributan, wartawan juga menyoroti kurangnya transparansi anggaran. Ketika diminta penjelasan terkait rincian penggunaan dana kegiatan, pihak penyelenggara sama sekali tidak memberikan tanggapan atau penjelasan yang memadai. Padahal, kegiatan reses merupakan aktivitas resmi yang dibiayai oleh negara, sehingga keterbukaan informasi adalah hal yang wajib.
Dilindungi UU Pers, Akan Dilaporkan ke Dewan Pers
Para wartawan menilai peristiwa ini merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Secara spesifik, mereka merujuk pada Pasal 18 ayat (1) yang mengatur tentang sanksi bagi setiap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.
Merespons tindakan yang dianggap melanggar hukum dan kode etik tersebut, para wartawan menyatakan akan menempuh jalur hukum dan mekanisme formal. Mereka berencana menyampaikan pengaduan resmi, termasuk melaporkan kasus ini kepada Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menaungi dunia pers.
Sorotan Terhadap Hak Jawab yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Insiden ini juga menyeret nama "TS", yang disebut hadir dalam rangkaian kegiatan tersebut. Muncul tanggapan atau hak jawab yang disampaikan oleh SF, editor salah satu media harian, yang kini menjadi sorotan publik.
Dalam hak jawabnya, SF mengklaim bahwa "TS" tidak mengetahui peristiwa dan sama sekali tidak berada di lokasi saat kericuhan terjadi. Namun, klaim ini dipersoalkan karena sejumlah keterangan dan fakta di lapangan menyebutkan bahwa "TS" sebenarnya berada di lokasi, meskipun posisinya berada di dalam kendaraan saat insiden berlangsung.
Mengingat kejadian tersebut terjadi sesaat setelah agenda resmi usai dan masih dalam rangkaian kegiatan yang sama, kehadiran "TS" dinilai tidak dapat dipisahkan sepenuhnya dari konteks peristiwa.
Praktisi pers menilai bahwa hak jawab yang disampaikan tersebut belum didukung oleh verifikasi fakta yang menyeluruh. Dalam prinsip jurnalistik, hak jawab harus disusun berdasarkan data yang akurat agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Tanpa verifikasi yang kuat, hak jawab dikhawatirkan hanya menjadi pernyataan sepihak yang justru memperkeruh suasana dan menyesatkan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi yang memadai dari pihak Irwan, "TS", maupun pihak terkait lainnya untuk menanggapi seluruh rangkaian peristiwa dan tuduhan yang muncul.
Kaperwil. Jabar