Sengketa Lahan Di Desa Kali Winasuh Part Ii, Penjual Menyatakan Tidak Sah Jual Belinya

04-Mar-2022 | sorotnuswantoro indonesia

Banjarnegara sorotnuswantoro.com || Melanjutkan pemeberitaan pertama di link ( https://www.sorotnuswantoro.com//detail_page/1464/Di-Duga-Penjual-Lahan-Menipu-Pembeli,-Pembeli-Di-Laporkan-Polisi-Karna-Dituduh-Menyerobot-Lahan.html ). Tim kami melanjutkan investigasi pembuatan berita ke dua yaitu konfirmasi kepada beberapa pihak yang terkait yaitu penerima wakaf dan penjual.

Saat kami temui penerima wakaf pengasuh pondok pesantren pak kyai menuturkan, "memang benar bu hartini mewakafkan sebagian lahanya ke saya dan saya membeli sebagianya, harapan saya mudah mudahan permasalahan ini cepat selesai dan kami dapat melanjutkan pembangunan pesantren sebagai tempat ngaji". Tuturnya

Tim kamipun melakukan konfirmasi kepada pihak penjual, menerut keterangan pembeli dan para saksi Penjual awalnya tidak mengakui adanya jual beli di karenakan surat keterangan jual beli hilang, penjual sampai melaporkan kepada pihak berwajib/polisi, namun berapa waktu kemudian pembeli menemukan surat pernyataan jual-beli yang di tandatangani penjual dan di saksikan oleh pihak desa namun setelah di temukan kami konfirmasi ke pihak penjual. Pihak penjual (BN) menyatakan, "menurutnya bahwa jual beli tersebut tidak sah dengan penjelasan yang di sampaikan di depan wartawan kami melalui vidio, penjual justru bersikeras menyatakan akan melawan sampai ke manapun". Ungkapnya kamis(03/03)

Permasalahan ini juga di tanggapi oleh ahli hukum dari IKADIN Harmono,S.H, M.M, CLA, "kami melihat data dan mendengar dari penjual, bahwa jual beli yang di lakukan sudah sah karena di tandatangani oleh penjual dan pembeli apalagi di saksikan desa, para saksi yang saat itu menyaksikan pun menyampaikan kebenaranya dan membuat surat pernyataan".

Harmono menambahkan, "saya berempati kepada permasalahan ini karna ada hak pesantren dan layak untuk di perjuangkan".ungkapnya (tim)

Tags