Satresnarkoba Polres Sampang Ringkus Pengedar Ekstasi Di Camplong
SAMPANG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 12 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, setelah petugas melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai.
Terduga pelaku berinisial M.F., warga setempat, diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan butir pil yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi (inex). Pil tersebut terdiri dari berbagai bentuk dan logo, di antaranya berwarna biru berlogo “Red Bull” dan kuning berlogo “Super Mario”, dengan total berat lebih dari 12 gram termasuk kemasannya.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, seperti plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp700 ribu, satu kotak pewarna rambut, serta dua unit telepon genggam.
Menurut AKP Eko Puji Waluyo, tersangka diduga aktif mengedarkan ekstasi di wilayah tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Sampang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkotika, dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.