Pa Banjarnegara Berjanji Benahi Bebas Dari Calo
BANJARNEGARA- SOROTNUSWANTORONEWS. COM * Menyikapi terkait maraknya calo yang berkeliaran keluar masuk di lingkungan Pengadilan Agama Banjarnegara yang sangat meresahkan Publik, akhirnya Pengadilan Agama Banjarnegara menyetujui surat permohonan audensi yang di ajukan oleh .Advokat DPC Ikadin mengenai permasalahan maraknya calo yang berkeliaran dilingkungan Pengadilan Agama Banjarnegara.
Sebanyak delapan advokat pada Kamis (4/12-2025) pukul 14.00 WIB memenuhi undangan di ruang Media Centre Pengadilan Agama Banjarnegara dengan pokok pembahasan membahas terkait maraknya para calo yang berkeliaran di lingkungan kantor Pengadilan Agama Banjarnegara.
Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara Drs Asmir, SH, MH didampingi Wakil Ketua Supriyanto, SAg, Msi Sekretaris Pengadilan Agama Banjarnegara Ali Imron, SH dan Panitera Fathul Hadi, SH, MH. menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Banjarnegara berjanji dan siap akan membenahi terkait usulan dan pendapat audiensi yang diajukan oleh DPC Ikadin Banjarnegara dan advokat diluar yang berpraktek di Lingkungan Pengadilan Agama Banjarnegara agar bebas dari praktek percaloan.
Pengadilan Agama Banjarnegara akan membenahi kembali dengan melaksanakan Kampanye Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan melakukan sosialisasi portal dan benerisasi yang rusak akan dibenahi, selain itu pihak Pengadilan Agama Banjarnegara juga akan melakukan sosialisasi kepada para pengguna layanan dan akan selalu mengontrol pihak-pihak yang boleh berkeliaran dilingkungan pengadilan.
"Kita akan melakukan pemantauan melalui cctv, beberapa pembenahan bener-bener anti calo, dengan mensterilisasi siapa saja selain advokat, para pihak dan saksi dilarang beraktifitas dilingkungan Pengadilan, termasuk keluarga yang mengantar pihak harus benar-benar keluarga nantinya dengan adanya Surat pengantar ,” tegas Drs Asmir, SH MH .
Seperti yang dikatakan oleh Syaeful Munir, SHI dari Ikadin saat acara audiensi mengatakan bahwa ada oknum pengacara yang berpraktek menggunakan jasa calo berkamutlase staf sepatutnya tidak beroperasi dilingkungan pengadilan.
Menurut Syaeful Munir, SHI, bahwa itu sangat mencoreng tata tertib pengadilan.”Jelas yang tidak berkepentingan tidak boleh berkeliaran, di lingkungan pengadilan, dan tata tertibnya harus dibenahi, hanya advokat, para pihak dan saksi yang beracara saat sidang, diluar itu tidak boleh ,” diluar itu sepatutnya disterilisasi. "tegasnya.
Sementara itu Rizal Saputra, SH dari Ferari juga menyampaikan hal yang senada yaitu menghendaki diruang tunggu hanyalah para advokat, prinsiplie (Pihak) dan saksi yang bersidang, "selayaknya pengadilan harus tegas menertibkan dan mensterisasikan dengan melakukan sosialisasi bener sehingga mengurangi keberadaan mereka yang secara kompetensi Pendidikan tidak memahami proses hukumnya dan sering kali jasa mereka lebih dari pengacara sangat memberatkan orang yang mencari keadilan , “ ucapnya.
Kegiatan audiensi dari Advokat ini, guna menciptakan Pengadilan Agama Banjarnegara sebagai pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan.
"Pengadilan Agama Banjarnegara. Diharapkan oleh para advokat sebagai lembaga peradilan harus dijauhkan dari segala bentuk suap, gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan praktik percaloan.
“Kami dari advokat yang biasa praktek di Lingkungan pengadilan Agama Banjarnegara untuk sterilisasi para calo. Semua proses di Pengadilan Agama Banjarnegara harus berjalan sesuai aturan dan tata tertib di lingkungan persidangan,” tegas Munir.
Audiensi Advokat ini merupakan bagian dari upaya advokat memberikan saran kepada Pengadilan Agama Banjarnegara dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Pengadilan juga mengajak masyarakat untuk bersikap tertib, sopan, dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku selama berada di lingkungan pengadilan. (😁ne)