Program Ptsl Dijadikan Sarat Pungli Oleh Kades Nganjuk Warga Dipalak Hingga Satu Juta Rupiah.

Program Ptsl Dijadikan Sarat Pungli Oleh Kades Nganjuk Warga Dipalak H
18-Oct-2025 | sorotnuswantoro Nganjuk

Nganjuk-Di tengah upaya pemerintah untuk mempercepat sertifikasi tanah melalui PTSL, muncul dugaan praktik pungutan pembohong (pungli) yang menggerogoti integritas program ini di tingkat lokal.Hal tersebut jelas jika program ini menjadi sarang tikus dan sindikat ilegal.

Seperti yang terjadi di Desa Pesudukuh, kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk pada tahun 2025. Selain menjadi sarang tikus dan merupakan sindikat ilegal, program PTSL di Desa Pesudukuh,Kecamatan Bagor diduga kuat tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang dengan jelas menegaskan apabila biaya yang dibebankan kepada warga yang mendaftar program PTSL adalah sebesar Rp.150.000.Sesuai informasi yang di himpun media,,warga desa yang dikenakan biaya Rp.350.000.Setelah mendaftar warga dikenakan lagi biaya sebesar Rp.500.000.

Biaya sebesar itu masih belum termasuk untuk pembelian patok(tanda batas tanah) dan materai Selain itu biaya yang dikenakan pada setiap dusun ada yang tidak sama dan bervariasi.

Banyak warga masyarakat yang mengeluh jika mereka masih harus membeli patok dan materai sendiri.

” Kita daftar awal dikenakan biaya 350 ribu mbak, setelah itu kami mengenakan biaya lagi sebesar 500 ribu.Yang kami herkan mbak untuk patok dan materai Kenapa harus dikenakan biaya lagi sedangkan biaya yang sudah kami bayar itu untuk apa,belum lagi saat pengukuran mbak, kami masih di suruh ngasih sejumlah uang lagi ke RT karena saat itu RT ikut mengukur mbak” ungkapkan beberapa warga dusun pugruk, desa pesudukuh.

Di daerah lain ada juga salah satu warga yang mengaku jika dirinya setelah membayar biaya awal Rp.350.000 masih dikenakan lagi biaya sebesar Rp.1000.000.

Tentu hal ini membuat warga bingung karena selain patok dan materai di suruh beli sendiri, masih saja dikenakan biaya tambahan lain sebesar itu.

” Iya mbak,selain saya bayar 350 ribu,saya juga dikenakan biaya 1 juta,” ungkap salah satu warga desa kepada salah satu media.

Pada saat penyerahan sertifikat PTSL pada Rabu (15/10/2025) salah satu media mendatangai acara tersebut untuk konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Pesudukuh Romi Yumiani,namun setelah memberikan Upacara pada pembukaan acara pemberian sertifikat PTSL, kades pesudukuh menghindari tak mau membuka salah satu media tersebut hingga acara penyerahan sertifikat PTSL selesai.

Warga desa sendiri juga heran dan sangat menyanyangkan sikap dan perilaku kades yang suka tidur.

Bagaimana tidak warga masyarakat sendiri sebenarnya juga ingin menanyakan terkait perihal pembiayaan PTSLtersebut namun warga tidak bisa melakukan apa-apa.

Sebagai informasi dari perspektif hukum, pungli dalam program pemerintah seperti PTSL dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Praktek ini tidak hanya menghambat aksesibilitas, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan warga masyarakat terhadap institusi negara.

Maka dari itu warga masyarakat sangat mengharapkan pada semua pihak terkait seperti Kejaksaan agar secepatnya menindak lanjuti hal tersebut dan tidak meresahkan semua warga masyarakat.(Evalinda)

Tags