Polisi Tangkap 7 Tersangka Pencurian Dengan Kekerasan Di Pt Lbm Energi Baru Indonesia Kik, Dua Masih Buron

Polsek Kaliwungu, Polres Kendal, Polda Jawa Tengah telah menangkap 7 tersangka terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di PT LBM Energi Baru Indonesia, Kawasan Industri Kendal (KIK), Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Kasus ini terjadi pada hari Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 01.45 WIB.
9 tersangka mendatangi area PT LBM Energi Baru Indonesia dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Espass dan 2 unit sepeda motor. Mereka membawa alat pemotong kabel dan senjata tajam jenis celurit.
Setelah membagi tugas, beberapa tersangka memanjat pagar pembatas dan masuk ke dalam area pabrik, sementara yang lain menunggu di luar.
7 tersangka yang telah ditangkap adalah Mohamad Ila Halimin, Mahfud, Abdul Kholik Suyanto, Rizki Baggus Nugroho, Mohamad Buchori, Dwi Yuliaman Makmun, dan Duwi Arianto.
"2 tersangka lainnya, M. Imam Mawardi dan Marta, kini masih buron dalam pengejaran petugas" tegas Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya, Senin (28/4/25).
Barang bukti yang telah disita antara lain kabel NYY, dusbox handphone, mobil Daihatsu Espass, dan selang plastik.
PT LBM Energi Baru Indonesia mengalami kerugian materiil sebesar Rp 276.878.842,- akibat pencurian kabel. Selain itu, 2 security PT LBM, yaitu Mohamad Andriyanto dan Adi Fitriyanto, mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis.
Polsek Kaliwungu dan Polres Kendal telah melakukan cek TKP, memeriksa saksi-saksi, menangkap dan menahan tersangka, serta melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih DPO.
"Berkas perkara telah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kendal," ujar Kompol. Indra Jaya.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP. Ari Rizky Ari Budianto menambahkan, bahwa polisi akan terus melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku yang masih DPO dan memproses hukum tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pencurian dengan kekerasan di PT LBM Energi Baru Indonesia merupakan tindak pidana yang serius dan menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan. Kami akan melakukan upaya penangkapan dan proses hukum terhadap para tersangka," imbuh Kasatreskrim Polres Kendal, AKP. Ari Rizky Ari Budianto.
Polisi diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan menangkap semua pelaku yang terlibat. Dengan demikian, perusahaan dapat memulihkan kerugian dan keamanan di kawasan industri dapat terjaga.(*)