Masalah Lingkungan Belum Selesai, Tpa Darupono Over Kapasitas, Evaluasi Pt Kai Tps Pandean Kaliwungu Ditutup,denda 50 Juta Buang Sampah Sembarangan

Masalah Lingkungan Belum Selesai, Tpa Darupono Over Kapasitas, Evaluas
15-Apr-2025 | sorotnuswantoro Kendal , Jawa Tengah

Masalah sampah masih menjadi momok bagi masyarakat Indonesia dan belum terselesaikan hingga kini. Tumpukan sampah yang semakin menumpuk di berbagai wilayah telah menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indonesia menghasilkan sekitar 64 juta ton sampah per tahun. Namun, hanya sekitar 30% dari sampah tersebut yang dapat diolah dengan baik, sedangkan sisanya masih menumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA) atau bahkan dibuang sembarangan di lingkungan sekitar.

Kondisi ini telah menimbulkan berbagai masalah, seperti pencemaran lingkungan, banjir, dan penyebaran penyakit. Selain itu, tumpukan sampah juga telah merusak keindahan alam dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, permasalahan sampah semakin parah. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Darupono, Kaliwungu Selatan, telah melewati batas kapasitasnya.

Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal berencana mencari penyelesaian untuk situasi ini.

Benny juga menyoroti bahwa pengelolaan sampah masih dilakukan dengan metode tradisional, sehingga jumlah sampah terus meningkat dan menyebabkan penumpukan yang semakin besar. Ia berharap agar terdapat tindakan nyata untuk menghindari krisis sampah yang lebih serius di masa mendatang.

"Bila pengolahan limbah tetap pakai cara lama, maka persoalan ini tidak akan terselesaikan. Pengolahan sampah perlu dilakukan dengan metode yang lebih modern seperti yang diterapkan di sektor industri," ungkap Benny.

Pemerintah Kabupaten Kendal saat ini telah meneliti berbagai pilihan solusi, termasuk penerapan teknologi pengelolaan sampah yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Namun, anggaran pengelolaan limbah di Kendal yang hanya mencapai Rp 120 juta setahun, dinilai terlalu rendah dibandingkan daerah lain yang mampu menganggarkan hingga Rp 40 miliar untuk pengelolaan sampah.

Dalam upaya mengatasi permasalahan sampah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kendal juga berencana menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Pandean, Desa Krajankulon, Kaliwungu.

TPS tersebut akan ditutup pada pertengahan bulan April 2025, dan seluruh sampah yang selama ini dibuang di TPS tersebut harus dibuang ke TPA Darupono, Kaliwungu Selatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Aris Irwanto, mengatakan bahwa penutupan TPS tersebut merupakan hasil evaluasi bersama dengan PT KAI dan Komisi C DRPD Kendal.

Aris juga menyampaikan bahwa akan dipasang CCTV untuk memantau warga yang masih nekat membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.

"Jika warga masih nekat dan terekam CCTV membuang sampah di lokasi itu, nanti akan dikenakan sanksi melalui Perda Kebersihan dan bisa terkena denda kurungan serta denda uang sekitar Rp 50 juta," tegas Aris, Selasa (15/4/25).

Tags