Pelepasan Hak Dan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Strategis Di Kabupaten Serang

Pelepasan Hak Dan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Strateg
16-Jan-2025 | sorotnuswantoro Serang,Banten

Serang,– Kantor Pertanahan Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan pelepasan hak dan pemberian ganti rugi pengadaan tanah untuk mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional. Proyek tersebut meliputi pembangunan Intake dan Pipa Transmisi yang berlokasi di Desa Puser, Kecamatan Tirtayasa, serta Desa Malabar, Kecamatan Bandung. Selain itu, juga dilakukan pembangunan tanggul Sungai Cidurian di Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Rabu (15/01/225)

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan langkah penting yang dilakukan pemerintah guna mempercepat realisasi proyek strategis yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Salah satu tahapan penting dalam proses ini adalah pelepasan hak atas tanah yang diiringi dengan pemberian ganti rugi kepada pihak-pihak terdampak.

Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa masyarakat terdampak memperoleh kompensasi yang adil dan layak sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses pelepasan hak dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan.

Dasar hukum pelaksanaan pengadaan tanah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. Pelaksanaan pengadaan tanah ini dirancang untuk memastikan hak-hak masyarakat terjamin dan mendukung kelancaran pembangunan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pembangunan infrastruktur strategis di Kabupaten Serang dapat segera terwujud, memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

(Red)

Tags