Diduga Ada Korupsi Program Upland Di Kejobong Dan Pengadegan

Diduga Ada Korupsi Program Upland Di Kejobong Dan Pengadegan
19-Jul-2024 | sorotnuswantoro Purbalingga

Sebanyak 32 kelompok tani di Kecamatan Kejobong dan Pengadegan menerima bantuan program Upland dari Kementerian Pertanian RI tahun 2021-2024 melalui Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga sebesar Rp500 juta per kelompok. Baru-baru ini mendapat sorotan. Pasalnya, ada dugaan penylewengan anggaran dalam program upland.

Awak media kami melakukan konfirmasi ke sejumlah kelompok tani di beberapa Desa di wilayah kecamatan Kejobong yaitu tentang adanya kabar angka kematian kambing bantuan upland yang sangat tinggi, dugaanya karena kambing yang dikirim tidak sesuai harapan serta stres akibat pengiriman kambing yang terlalu jauh. Kamis,(18/07/2024).

Setelah kami dalami ada dugaan persekongkolan dan manipulasi harga kambing yang selisihnya jauh untuk keuntungan pribadi antara pihak ketiga dengan sekelompok oknum panitia bantuan program upland, hal tersebut mulai tercium karena kambing yang diberikan untuk kelompok tani bukan kambing khas Kejobong, melainkan kambing kurus seperti kambing kacang, yang diduga pengiriman dari Jawa timur.

Dikutip dari rri.co.id tanggal 07 Desember 2022 dengan judul "Purbalingga Terima Program Upland Senilai 23 Milyard" . Dalam stetmenya Bupati Purbalingga menyampaikan ,

"Kita ingin berdayakan agar kambing khas kejobong ini bisa bertambah populasinya dan mengembalikan kejayaan lada di Purbalingga. Harapannya kesejahteraan para petani dan peternak di Kabupaten Purbalingga meningkat, kalau kelompok tani ini serius tentunya hasilnya juga akan maksimal," katanya.

Beberapa ketua kelompok yang tidak mau disebut namanya saat ditemui awak media kami ternyata membenarkan tentang adanya kabar tersebut, mereka menerangkan,

“Memang benar bantuan kambing program upland sudah banyak yang mati, bahkan ada yang baru satu Minggu setelah pengiriman kambing sudah banyak yang mati, dugaan kami hal ini terjadi karena kambing mengalami stres, di sebabkan karna pengiriman terlalu lama, kambing yang datang pun dari Jawa timur bukan kambing khas Kejobong." terangnya.

Ia menambahkan, "Kami dari kelompok pun sebenarnya ragu saat tiba tiba kambing datang tidak sesuai yang disampaikan dinas saat paparan diawal, bahwa kambing khas Kejobong yang akan dibudidaya. Kagetnya lagi, di RAB harga kambing senilai 2,5 juta per ekor, namun harga segitu tidak sesuai kondisi kambing yang datang, kalau kambing seperti itu dipasaran cuman 1,2jt sampai 1,5jt mas, saya paham betul", tambahnya

"Sebenarnya jika bantuan kambing yang seharusnya disalurkan secara aturan yang benar, seperti penyerahan berupa uang ke rekening kelompok yang nantinya dapat dibelikan kambing khas Kejobong sejumlah 67 ekor, kandang kambing, alat pengolah pupuk organik, jalan usaha tani dan sumur bor, saya yakin kalau itu semua di serahkan sesuai aturan kepada kelompok pasti nilai kematian kambing tidak ada, karena pengiriman tidak lama, kambing khas Kejobong sehat kekar, tidak seperti kambing yang kemarin datang." Jum'at (19/07/2024).

Atas peristiwa ini, menandakan bagaimana lemahnya sistem pengawasan dari Dinas terkait.

Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Sementara sampai berita ini di terbitkan, awak media kami sudah berusaha untuk menemui pendamping kecamatan melalui telephone, namun belum ketemu dan tidak ada respont. Dan kami juga akan melakukan konfirmasi kepada pihak dinas terkait untuk pendalaman informasi tersebut dan akan di terbitkan di pemberitaan selanjutnya.

Tags