Parah !! Bank Mandiri Memasang Plakat Di Agunan Debitur Kur

Parah !! Bank Mandiri Memasang Plakat Di Agunan Debitur Kur
03-Jun-2024 | sorotnuswantoro Purbalingga

Di duga Bank Mandiri melakukan pemasangan plakat di rumah Debitur program Kridit Usaha Rakyat (KUR) ini bertentangan dengan program yang di canangkan oleh Mentri Koprasi dan UKM tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

Debitur KUR MANDIRI Siti Solihatun menuturkan, "saya punya pinjaman KUR Bank Mandiri awalnya lancar dan saya sudah ngangsur sekitar 25 kali, namun karna terkena dampak covid 19 usaha saya kolep dan bangkrut sehingga menyebabkan angsuran saya macet".tuturnya

Siti menambahkan, "beberapa hari ini keluarga saya sempat mendapatkan tekanan dari pihak Bank Mandiri yang memasang pelakat di rumah orang tua saya yang membuat keluarga resah, iktikad baik yang saya lakukan adalah melunasi dengan negosiasi pelunasan pokok senilai baki debet Rp. 26.121.545 yang tertera di SLIK OJK, namun dari pihak Bank Mandiri belum dapat mengabulkan dan saya harus membayar dengan biaya lain lain yang nilainya Rp.113.354.355".tambahnya

Berdasarkan data dari Sistem Layanan Informasi Kridit (SLIK) OJK terdapat keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan nasabah dengan kridit program pemerintah yaitu Kridit Usaha Rakyat (KUR) dan tertera juga asuransi kridit dari JAMKRINDO.

Untuk memenuhi kaidah jurnalis awak media kami juga melakukan konfirmasi ke pihak Bank Mandiri cabang Purwokerto dan bertemu bagian collection. Robet menuturkan, "kami tidak bisa memberikan keterangan apapun kepada pihak lain tanpa surat kuasa, dan memang benar yang bersangkutan menggunakan asuransi kridit".ungkapnya

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata Teten dalam keterangan resminya, seperti dikutip Rabu (9/8/2023).

Adapun pencabutan kredit macet tersebut, kata Teten, hingga mencapai Rp 5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus maksimal-nya kredit Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, langkah strategis tersebut kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya.

Teten menegaskan, perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.

UU UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM," katanya.

Pada rapat koordinasi pembahasan penghapusan piutang macet UMKM pada Mei 2023 dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM dan lembaga penjamin/asuransi sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan.

"Sudah tersusun data KUR dan non KUR, yang tercut off per 2015," lanjutnya.

Teten juga menjelaskan, terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih. Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN). Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal. Dan aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR.

"Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM," tegas Teten. (Di kutip dari cnbcindonesia.com)

Terkait tentang asuransi kridit Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan regulator akan mengeluarkan POJK mengenai asuransi kredit sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.010/2008 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship.

Adapun, beberapa pokok peraturan yang akan diatur dalam POJK asuransi kredit salah satunya adalah adanya pembagian risiko (risk sharing) dari bank dan perusahaan asuransi.

“Di mana, bank menanggung risiko tidak 100% dialihkan kepada asuransi, tapi hanya 75%. Artinya, bank masih tetap bertanggung jawab terhadap 25%,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2023 secara virtual, Senin (30/10/2023).

Selain pembagian risiko, OJK juga memasukkan penerapan subrogasi yang lebih baik ke dalam POJK asuransi kredit. Diikuti dengan biaya akuisisi yang kini dibatasi hanya maksimum 10% dari sebelumnya 20%.

“Kemudian, jangka waktu pertanggungan juga kami batasi hanya 5 tahun. Meski kredit yang di pertanggungan jangka waktunya lebih dari 5 tahun, tapi jangka waktu yang ditanggung oleh perusahaan asuransi maksimum 5 tahun,” sambungnya.

Ogi menuturkan untuk asuransi umum tidak diperkenankan memberikan pertanggungan terhadap asuransi jiwa. Dengan demikian, asuransi jiwa hanya dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa.

POJK asuransi kredit juga mengatur klaim yang diajukan bank kepada perusahaan asuransi merupakan klaim yang benar-benar sudah dalam kategori macet.

“Jadi kalau masih dalam NPL, itu belum bisa diklaim, kondisinya harus dalam keadaan macet,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menuturkan untuk POJK asuransi kredit, porsi pembagian risiko akan dibagi menjadi 25% untuk perbankan dan sisanya ditanggung perusahaan asuransi.

Budi menyampaikan salah satu poin yang ada di tubuh POJK asuransi kredit adalah rate premi asuransi yang diperbaiki. Alhasil, ujar Budi, premi asuransi kredit akan mendaki.

“Porsinya [risk sharing] kalau nggak salah 25% [perbankan] termasuk besaran peningkatan modal, kalau nggak salah, ya,” ujar Budi.

Budi mengatakan bahwa untuk meyakinkan pihak perbankan merupakan persoalan baru dalam membagi risiko asuransi kredit.

“Karena meyakinkan pihak perbankan adalah persoalan baru lagi, kebiasaan baru apakah mereka siap atau enggak, walaupun satu payung di OJK,” tutup Budi (di kutip dari bisnis.com)

Tags