Dprd Demak Gelar Rapat Paripurna Ke 36, 37, Dan 38, Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 Dan Propempe

Dprd Demak Gelar Rapat Paripurna Ke 36, 37, Dan 38, Tetapkan Perubahan
19-Oct-2026 | sorotnuswantoro Biro Demak Jateng

DEMAK - http://sorotnuswantoro.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak Ke-36, Ke-37, dan Ke-38 Masa Sidang III (Ketiga) Tahun 2026 digelar dengan agenda penting legislasi.

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak, Senin 19 Oktober 2026, rapat digelar dengan acara:

1. Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Demak Tahun 2026

2. Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Demak Tahun 2027

3. Penetapan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Demak Tahun 2027 (Internal).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Demak H. Zayinul Fata, SE., didampingi para Wakil Ketua DPRD. Hadir Bupati Demak Hj. Eisti'anah, SE., Forkopimda, Sekda Demak, para Asisten, Kepala OPD, dan seluruh anggota DPRD Demak.

Dalam Paripurna Ke-36, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Demak menyampaikan laporan terkait Perubahan Propemperda 2026. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum daerah yang mendesak dan aspirasi masyarakat.

Selanjutnya pada Paripurna Ke-37, ditetapkan Propemperda Kabupaten Demak Tahun 2027. Propemperda ini menjadi pedoman dan skala prioritas pembentukan Perda selama tahun 2027 mendatang, yang meliputi Perda inisiatif DPRD dan Perda usulan eksekutif.

Dan pada Paripurna Ke-38, secara internal DPRD Demak menetapkan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Demak Tahun 2027. Renja ini meliputi jadwal kegiatan legislasi, penganggaran, dan pengawasan selama satu tahun ke depan.

Ketua DPRD Demak H. Zayinul Fata menegaskan, penetapan Propemperda dan Renja 2027 ini penting agar kinerja DPRD lebih terarah, terukur, dan berpihak pada kepentingan rakyat Demak.

"Kita ingin produk hukum daerah yang kita hasilkan benar-benar berkualitas dan bermanfaat untuk masyarakat, bukan asal jadi," tegasnya.

Bupati Demak Hj. Eisti'anah dalam sambutannya mengapresiasi sinergi legislatif dan eksekutif yang selama ini berjalan baik. Bupati berharap Propemperda 2027 yang ditetapkan dapat mempercepat pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Demak.

Rapat Paripurna berlangsung tertib, lancar, dan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara penetapan.

(Windi / Humas DPRD Demak)

Tags