Maju Pilkades, Perangkat Desa Di Kendal Wajib Mundur! Ini Aturan Baru Dalam Raperda

Maju Pilkades, Perangkat Desa Di Kendal Wajib Mundur! Ini Aturan Baru
22-Sep-2026 | sorotnuswantoro Kendal , Jawa Tengah

KENDAL — Perangkat desa di Kabupaten Kendal yang hendak maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bakal menghadapi aturan baru. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa, perangkat desa yang ditetapkan sebagai calon kepala desa diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Alfebian Yulando, mengatakan ketentuan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya. Jika sebelumnya perangkat desa yang maju dalam Pilkades cukup mengambil cuti, dalam ketentuan baru mereka wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon.

“Jika sebelumnya perangkat desa yang maju dalam Pilkades cukup mengambil cuti, dalam ketentuan baru mereka diwajibkan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon,” tegas Alfebian Yulando yang akrab disapa Febi, Selasa (22/9/2026).

Menurut Febi, ketentuan tersebut menjadi bagian dari materi yang dibahas dalam Raperda Kepala Desa dan Perangkat Desa. Raperda tersebut disiapkan sebagai payung hukum yang lebih jelas, termasuk dalam proses pengisian jabatan kepala desa, perangkat desa, serta pelaksanaan Pilkades.

“Regulasi tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum yang lebih jelas dalam proses pengisian perangkat desa maupun pelaksanaan pemilihan kepala desa,” ujarnya.

Selain mengatur perangkat desa yang maju dalam Pilkades, Raperda tersebut juga memuat ketentuan mengenai persyaratan calon perangkat desa. Febi menyebut persyaratan tersebut tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni calon perangkat desa harus berstatus warga negara Indonesia (WNI).

“Walaupun masyarakat menginginkan warga lokal atau setempat, tetapi keputusan MK masih WNI. Jadi semua WNI bisa mencalonkan sebagai perangkat desa di manapun,” tambahnya.

Kebutuhan regulasi yang lebih jelas juga berkaitan dengan masih adanya kekosongan jabatan kepala desa di Kabupaten Kendal. Saat ini terdapat 13 jabatan kepala desa yang untuk sementara masih diisi penjabat (Pj), baik dari unsur kecamatan maupun perangkat desa.

“Untuk sementara ini masih kita Pj-kan, baik dari kecamatan maupun perangkat desa,” jelasnya.

Febi menjelaskan, Pj kepala desa harus berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kendal dan penetapannya dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kendal. Selain itu, terdapat lima kepala desa yang akan memasuki masa purna tugas pada Oktober 2026 dan direncanakan mengikuti Pilkades pada 2027.

“Kalau untuk kades selain lima itu atau yang meninggal dunia, akan dilaksanakan serentak pada 2028,” bebernya.

Sementara itu, persoalan kekosongan jabatan juga terjadi pada perangkat desa. Dispermasdes Kendal mencatat sekitar 338 jabatan perangkat desa masih kosong. Jumlah tersebut masih dapat berubah mengikuti perkembangan di masing-masing desa. Febi berharap pembahasan Raperda dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi Perda.

“Sehingga proses pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa dapat berlangsung lebih tertib, memiliki kepastian hukum, dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.( )

Tags