Polisi Polres Tangsel Datangi Kantor Saksi, Diduga Intimidasi Dalam Kasus Gratifikasi Rp5 Juta
Kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp5 juta di Unit Laka Satlantas Polres Tangerang Selatan berbuntut panjang. Setelah pemberitaan mengenai kasus tersebut mencuat di sejumlah media online, kantor tempat saksi kunci bekerja didatangi sejumlah orang yang mengaku dari Unit Laka pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Eli Sahroni Sang Fajar alias King Badak, pihak keluarga sopir tronton B 9954 PD, kedatangan sejumlah orang tersebut membuat pihak kantor merasa resah.
Eli mengatakan, seorang karyawan bernama Ani Aprianti menyampaikan bahwa atasannya meminta agar pihak kepolisian tidak kembali mendatangi kantor tersebut.
“Ani Aprianti diminta atasannya agar menyampaikan kepada saya selaku pihak keluarga Suhaemi, supaya kantor jangan didatangi polisi lagi. Bukan Ani yang memohon, tetapi atasannya melalui Ani,” ujar Eli.
ANI APRIANTI DISEBUT BERANI SAMPAIKAN FAKTA
Di tengah keresahan tersebut, Eli mengapresiasi keberanian Ani Aprianti yang disebut berani menyampaikan keterangan terkait dugaan penyerahan uang Rp5 juta kepada pihak kepolisian.
Ani disebut sebagai pihak yang menyerahkan uang Rp5 juta pada 28 Agustus 2026 kepada oknum penyidik berinisial Aiptu A dalam proses pengurusan pindah barang dari tronton B 9954 PD ke tronton B 6578 GVQ.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan Eli, barang tersebut pada akhirnya tetap diantar menggunakan tronton Suhaemi hingga ke lokasi tujuan pengiriman.
Ani, menurut Eli, mempertanyakan alasan proses tersebut dipersulit meskipun pihaknya telah mengeluarkan uang Rp5 juta.
“Kenapa masih dipersulit? Kan pihak kami telah bantu mengeluarkan uang Rp5 juta. Kok belum bisa dikeluarkan mobil tersebut?” demikian keterangan Ani yang disampaikan kepada Eli.
Eli mengatakan, Ani menegaskan bahwa penyerahan uang Rp5 juta tersebut memang benar terjadi karena pihaknya merasa dipersulit dalam proses pengurusan.
Menurut Eli, dalam perkembangan selanjutnya oknum berinisial Aiptu A disebut mengakui telah menerima uang Rp5 juta tersebut dan meminta agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan.
MINTA PERLINDUNGAN SAKSI KE PROPAM
Terkait kedatangan sejumlah orang yang mengaku dari Unit Laka ke kantor tempat Ani bekerja pada Kamis sore, Eli mengatakan pihak keluarga Suhaemi telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait.
Eli menilai kedatangan tersebut berpotensi menimbulkan rasa takut atau tekanan terhadap pihak yang mengetahui fakta mengenai dugaan penyerahan uang tersebut. Karena itu, pihaknya mengajukan permohonan perlindungan kepada Bid Propam Polda Metro Jaya.
“Saksi kami, Sdri. Ani Aprianti, lantang karena berkata jujur. Dia adalah pihak yang merasa dipersulit dan memberikan keterangan mengenai apa yang dialaminya,” jelas Eli.
Eli juga meminta agar apabila pihak kepolisian membutuhkan klarifikasi dari saksi, prosesnya dilakukan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya petugas kepolisian tidak harus mempersulit, melainkan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Eli.
Pihak keluarga Suhaemi juga meminta agar pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi dilakukan secara profesional dan tidak menimbulkan tekanan terhadap pihak-pihak yang memberikan keterangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan gratifikasi Rp5 juta maupun kedatangan sejumlah orang yang mengaku dari Unit Laka ke tempat kerja saksi.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab.
Narasumber:
Eli Sahroni Sang Fajar alias King Badak
Pihak keluarga Suhaemi
(Red)