Resmob Macan Agung Ungkap Jaringan Jambret Lintas Daerah, Dua Pelaku Ditangkap

Resmob Macan Agung Ungkap Jaringan Jambret Lintas Daerah, Dua Pelaku D
16-Jul-2026 | sorotnuswantoro Tulungagung

TULUNGAGUNG – Satuan Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap jaringan penjambretan yang selama ini meresahkan masyarakat. Dua pelaku berinisial AA (38) dan AAG (26), warga Kabupaten Malang, berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi kejahatan di sejumlah wilayah sejak Juni hingga Juli 2026.

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka menjalankan aksinya pada dini hari, sekitar pukul 02.00 hingga 04.00 WIB, dengan menggunakan sepeda motor Honda Stylo. Mereka menyasar pengendara yang melintas seorang diri, khususnya para pedagang sayur yang membawa uang tunai sebagai modal berbelanja.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memepet kendaraan korban sebelum merampas tas secara paksa atau memotong tali tas menggunakan gunting tanpa menghentikan laju kendaraan. Cara tersebut kerap menyebabkan korban kehilangan kendali hingga terjatuh.

Salah satu korban, Muslimah (61), warga Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, mengalami luka berat akibat terjatuh saat menjadi sasaran penjambretan. Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia karena luka yang dideritanya.

Polisi mengungkap, kedua pelaku diduga telah melakukan aksi penjambretan di sedikitnya 20 lokasi di wilayah Kabupaten Tulungagung. Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam tiga kasus di Kabupaten Blitar dan empat kasus di Kabupaten Kediri dengan pola kejahatan yang sama.

Penangkapan dilakukan secara bertahap. Tersangka AAG lebih dahulu diamankan di kediamannya pada 2 Juli 2026, sedangkan AA ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gadang, Kota Malang, beberapa hari kemudian saat dini hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, helm, tas milik korban, rekaman CCTV, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan d juncto Pasal 127 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun korban yang belum melapor. Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas pada dini hari serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila menjadi korban atau mengetahui adanya aksi kejahatan serupa.

Tags