Kepala Desa Jagabaya Bantah Dugaan Pemotongan Dana P3 tgai Cirepet

Kepala Desa Jagabaya Bantah Dugaan Pemotongan Dana P3 tgai Cirepet
14-Jul-2026 | sorotnuswantoro LEBAK,Banten

Kepala Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Ahmad, membantah informasi mengenai dugaan adanya pemotongan dana sebesar 30 persen pada kegiatan pembangunan irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dikelola Kelompok P3A Cirepet.

Menurut Ahmad, informasi yang beredar dalam pemberitaan salah satu media online edisi 11 Juli 2026 maupun unggahan di media sosial yang mengaitkan namanya dengan dugaan tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang pernah ia sampaikan.

"Saya tidak pernah mengatakan ada pemotongan anggaran kegiatan pembangunan irigasi P3-TGAI Cirepet. Coba dipikirkan secara logis, jika benar ada pemotongan hingga 30 persen, bagaimana pembangunan irigasi bisa berjalan dengan baik. Saya merasa dirugikan karena nama saya dicatut dalam pemberitaan tersebut," ujar Ahmad kepada awak media di Kantor Desa Jagabaya.

Senada dengan itu, Bendahara Kelompok P3A Cirepet, Madhadi, mengatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya pemotongan anggaran sebagaimana informasi yang beredar.

"Sebagai bendahara, tentu saya mengetahui arus penggunaan anggaran. Sepanjang yang saya ketahui tidak ada pemotongan dana kegiatan tersebut. Saya juga telah mengonfirmasi kepada Ketua P3A, dan menurut keterangannya, ia tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang diberitakan," kata Madhadi.

Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Banten Reformasi (LBR) Kabupaten Lebak, Tisna, berpendapat bahwa setiap pemberitaan sebaiknya mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, serta didukung data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, penilaian terhadap kesesuaian spesifikasi teknis pekerjaan merupakan kewenangan instansi teknis yang melakukan pengawasan, dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, dan Cidurian (BBWSC3).

"Sepanjang pekerjaan masih berlangsung dan berada dalam pengawasan tenaga teknis, penilaian terhadap spesifikasi sebaiknya mengacu pada hasil pemeriksaan instansi yang berwenang," ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, yang akrab disapa King Badak. Ia berharap setiap produk jurnalistik disusun berdasarkan prinsip-prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

"Setiap informasi yang dipublikasikan hendaknya benar-benar melalui proses verifikasi sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman atau merugikan pihak tertentu. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku di Dewan Pers," ujar Eli Sahroni.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, kegiatan P3-TGAI tersebut masih dalam proses pelaksanaan dan berada di bawah pengawasan BBWSC3 beserta Tim Pendamping Masyarakat (TPM). Menurutnya, progres pekerjaan telah mencapai sekitar 70 persen dan masih menjalani tahapan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.

"Pelaksanaan pekerjaan terus diawasi oleh pihak BBWSC3 dan didampingi TPM di lapangan. Karena itu, kami menghormati proses evaluasi teknis yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaiannya kepada instansi yang berwenang," pungkasnya.

Versi ini lebih aman secara hukum karena tidak secara langsung menyatakan media lain menyebarkan "hoaks" atau "kebohongan", melainkan memuat pendapat dan pengalaman para narasumber, sehingga lebih sejalan dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(*)

Tags