Di Duga Ksp Bhina Raharja Tidak Menjalankan Azas Demokrasi Dan Melanggar Uu Koprasi
Di Duga KSP Bhina Raharja Tidak Menjalankan Azas Demokrasi dan Melanggar UU Koprasi
Jepara, Minggu(12/7/2026). Pelaku UMKM di bidang pengrajin mebel di Desa Ngasem Kecamatan Bate Alit sebut saja"JM" Pada tgl 5 Maret tahun 2022 Mengajukan pinjaman modal untuk usaha mebelnya sebesar Rp 10 jt rupiah di salah satu Koperasi simpan pinjam KSP. BHINA RAHARJA yang beralamat di Jln Jepara Kudus RT 2 RW 1 Desa Krasak Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara.
"JM" Mengambil pinjaman tambahan modal untuk usaha mebelnya sebesar Rp 10 jt dan diangsur dengan jangka waktu selama 24 bulan dengan angsuran sebesar Rp 642 ribu rupiah.
Perjalanan waktu usaha produksi mebel yang di jalankan oleh "JM" mengalami pasang surut sampai akhirnya usaha mebelnya bangkrut.
JM mengungkapkan, “jangankan untuk bayar angsuran untuk makan sehari-hari harus kerja serabutan demi menghidupi anak dan istrinya”. Ungkapnya
Hutang "JM" di KSP Bhina Raharja sebesar Rp 10 jt hanya mampu bertahan menganggur selama 3 bulan, di sebabkan karena usaha mebelnya kena tipu oleh pembelinya. Selang berjalanya selama hampir 4 tahun "JM" dengan itikad baik mengajukan keringanan dengan hanya membayar sisa pokok hutangnya saja, karna koprasi merupakan sistem ekonomi demokrasi yang mengedepankan azas kekeluargaan.
Pengajuan sudah dilakukan oleh "JM" kepada KSP Bhina Raharja, akan tetapi belum dapat dikabulkan karna alasan yang belum dapat di jelaskan. Dengan didampingi awak media kami “JM”akan mengadukan permasalahan ini ke dinas koprasi kabupaten Jepara sekaligus menanyakan SOP koprasi Bhina Raharja apakah di jalankan sesuai dengan sistem koprasi yang mengacu dengan undang undang koprasi dan atau pola rentenir yang berkedok koprasi.
sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan apapun dari pimpinan KSP Bhina Raharja.
Media sorotnuswantoro