Lppk Nusantara Siap Buka Pos Pengaduan, Konsumen Kendal Kini Punya Pembela Dan Pelindung
foto: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah melakukan monitoring di Kantor LPPK Nusantara Kendal
KENDAL – Lembaga Pembelaan dan Perlindungan Konsumen (LPPK) Nusantara Kendal siap membuka pos pengaduan bagi masyarakat setelah menjalani monitoring dan evaluasi (monev) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah sebagai tahapan penerbitan Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (DLPK), Senin (29/6/26). Kehadiran lembaga ini diharapkan menjadi pelindung bagi konsumen di Kabupaten Kendal yang mengalami kerugian dalam transaksi barang maupun jasa.
Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindag Provinsi Jawa Tengah, Erna, mengatakan monev dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengajuan LPPK Nusantara untuk memperoleh DLPK. Verifikasi meliputi legalitas lembaga, perizinan, alamat kantor, hingga kelengkapan administrasi.
"Hasil dari monev ini kami akan mengeluarkan atau menerbitkan ijin DLPK (Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen)," katanya.
Menurut Erna, keberadaan lembaga perlindungan konsumen di Kabupaten Kendal diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang mengalami kerugian dalam transaksi barang maupun jasa.
"Konsumen dapat mengadu di sini," ujarnya.
Ia menjelaskan, fokus pendampingan LPPK meliputi perlindungan konsumen di bidang makanan, minuman, transportasi, serta pelayanan publik yang berkaitan dengan hak-hak konsumen.
Selain itu, Erna meminta LPPK Nusantara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta memasang papan nama kantor agar keberadaannya lebih mudah dikenal dan diakses warga.
Erna juga mengungkapkan bahwa saat ini aduan konsumen yang paling banyak diterima melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Jawa Tengah berkaitan dengan sektor perumahan. Persoalan tersebut telah ditindaklanjuti melalui dialog interaktif bersama berbagai pihak.
"Saat ini aduan konsumen yang masuk terbanyak mengenai perumahan. Dan kita sudah tindaklanjuti aduan tersebut dengan mengadakan dialog interaktif mengenai perumahan," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Pembelaan dan Perlindungan Konsumen (LPPK) Nusantara Kendal, A. Khozin, mengatakan tujuan dibentuknya lembaga tersebut adalah menciptakan sistem perdagangan yang adil, memberikan kepastian hukum, serta menjamin keamanan dan keselamatan konsumen dalam menggunakan barang maupun jasa.
"Tujuan utama dibentuknya lembaga perlindungan konsumen ini adalah untuk menciptakan sistem perdagangan yang adil, kemudian memberikan kepastian hukum serta memastikan keamanan serta keselamatan konsumen saat menggunakan produk barang atau jasa," jelas Wakil Ketua A. Khozin yang juga Kuasa Hukum Pajak di hadapan media.
Khozin menambahkan, LPPK Nusantara merupakan satu-satunya lembaga perlindungan konsumen di Kabupaten Kendal dengan kepengurusan yang telah memenuhi ketentuan.
Ia berharap kehadiran LPPK Nusantara mampu memberikan perlindungan hukum sehingga konsumen merasa lebih aman dari praktik pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab saat menggunakan produk yang beredar.
"Pengurus LPPK ini terdiri dari 80 persen advokat, 15 persen Paralegal dan 5 persen Tenaga ahli yang bersertifikasi khusus," tambah Khozin.(*)