Polres Wonosobo Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak, Pelaku Ditangkap Di Kabupaten Tegal

Polres Wonosobo Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak, Pelaku Ditangka
05-Jun-2026 | sorotnuswantoro Wonosobo

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang terjadi di wilayah Kecamatan Wonosobo. Seorang pria berinisial P (57) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Polres Wonosobo sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/V/2026/SPKT/POLRES WONOSOBO/POLDA JAWA TENGAH tanggal 13 Mei 2026.

Pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.45 WIB di kawasan jalan bawah gerbang belakang SMK Negeri 2 Wonosobo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang masih berstatus pelajar sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor. Saat melintas di lokasi kejadian, korban melihat seorang laki-laki yang berdiri di pinggir jalan sambil melambaikan tangan seolah meminta bantuan. Di dekat pria tersebut terparkir sebuah sepeda motor berwarna putih.

Karena mengira ada orang yang membutuhkan pertolongan, korban memperlambat laju kendaraannya. Namun sesaat kemudian pelaku menghadang korban, menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban, serta mematikan kontak kendaraan.

Dalam situasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban. Korban berusaha melawan dan menyelamatkan diri hingga akhirnya pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Setelah berhasil pulang ke rumah dalam kondisi menangis dan trauma, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Merasa dirugikan dan tidak menerima perbuatan tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Wonosobo.

Penyelidikan dan Penangkapan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA bersama Tim Resmob Polres Wonosobo melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban, saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV dari berbagai titik di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan identitas pelaku. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Tegal.

Tim Resmob Polres Wonosobo kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat kejadian serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih yang diduga digunakan pelaku.

Komitmen Perlindungan Anak

Polres Wonosobo menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags