Pembangunan Balai Desa Wonokerto Karangtengah Demak Pakai Dana Pribadi, Bukan Dana Desa
Demak, sorotnuswantoro.com - Gedung Balai Desa Wonokerto, Kecamatan Karangtengah, Demak, kini berdiri megah. Yang jadi perhatian, pembangunannya disebut tidak memakai Dana Desa, APBD, maupun PAD Desa. Dana yang dipakai berasal dari bantuan pribadi.
*Data Dana Desa Wonokerto 2024-2025*
Berdasarkan data yang dihimpun media:
- *2025*: Desa Wonokerto menerima Dana Desa Rp919.631.000. Dari jumlah itu, Rp180.000.000 dialokasikan untuk pembangunan/rehabilitasi/peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan.
- *2024*: Alokasi Rp150.000.000 untuk program yang sama.
*Penjelasan Kepala Desa*
Saat dimintai keterangan Rabu 13 Mei 2026, Kades Wonokerto menyatakan:
> "Gedung Balai Desa Wonokerto ini tidak menggunakan dana dari pemerintah sama sekali. Murni pakai uang pribadi, tapi bukan uang saya. Ada orang yang senang sama saya juga senang Pemerintahan Desa Wonokerto. Siapa orangnya dan habis berapa tidak usah perlu tahu."
Ia juga menyebut tidak menganggarkan Dana Desa untuk rehab/peningkatan Balai Desa di 2024 dan 2025. Pernah ada tawaran rehab senilai Rp148 juta dengan bongkar total, tapi ditolak karena meragukan kecukupan dana. Kades juga bilang ada 2 orang dari Dinas Perkim yang datang minta tanda tangan, namun tidak disetujui.
*Aturan terkait bantuan pribadi untuk desa*
Menurut Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
1. *Boleh menerima bantuan pihak ketiga*, tapi harus dicatat sebagai _Pendapatan Desa Lain-lain yang Sah_ dalam APBDes.
2. *Harus transparan dan tidak mengikat*: Identitas donatur, jumlah, dan peruntukan dana perlu dicantumkan agar bisa diaudit dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
3. *Tidak boleh menggantikan Dana Desa yang sudah direncanakan*: Kalau APBDes sudah menganggarkan pos pembangunan balai desa, perubahan harus lewat musyawarah desa dan perubahan APBDes.
Karena di APBDes 2024-2025 ada alokasi untuk balai desa tapi tidak digunakan, wajar kalau masyarakat meminta klarifikasi ke Pemdes Wonokerto dan Inspektorat Kabupaten Demak soal status dana pribadi tersebut dan pencatatannya.
( Windi )