Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Di Sampang, Klaim Fakta Berbeda Akan Dibuk
SAMPANG – Polemik kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sampang kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ramai diberitakan terkait dugaan pelaku berinisial R.W yang disebut membawa kabur korban dengan modus janji nikah siri, kini pihak kuasa hukum terlapor memberikan klarifikasi dan membantah keras narasi yang beredar.
Kuasa hukum terlapor, Andika Putra, menilai sejumlah informasi yang telah tersebar di media cenderung sepihak dan belum sepenuhnya menggambarkan fakta yang sebenarnya. Menurutnya, opini publik tidak seharusnya dibentuk sebelum proses pembuktian dilakukan secara terbuka di pengadilan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (13/05/2026), Andika menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai bukti untuk membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
“Pemberitaan mengenai modus nikah siri maupun membawa lari korban itu tidak benar. Semua fakta akan kami buka dan buktikan di persidangan. Ada banyak hal yang menurut kami tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya,” ujar Andika Putra.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak terlapor, korban disebut datang sendiri ke rumah R.W tanpa adanya unsur paksaan. Korban, lanjutnya, dikabarkan berpamitan hendak bekerja ke Surabaya dan dalam komunikasi tersebut juga menyampaikan keinginan untuk menikah.
“Korban tidak pernah dipaksa ataupun dibawa kabur. Faktanya, korban datang sendiri ke rumah tersangka. Bahkan pihak keluarga tersangka sempat berupaya menempuh jalur kekeluargaan dengan niat melamar korban,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti derasnya pemberitaan serta opini yang berkembang di media sosial maupun media online. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi menggiring masyarakat untuk menghakimi terlapor sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Andika, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung dalam setiap proses penegakan hukum agar semua pihak memperoleh keadilan secara objektif.
Sementara itu, aparat penegak hukum sebelumnya telah menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Sampang mengamankan R.W atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penyidik menyebut korban diduga mengalami persetubuhan berulang kali di sebuah rumah kos di wilayah Kota Sampang.
Polisi juga menyampaikan dugaan bahwa pelaku menggunakan bujuk rayu berupa janji menikahi korban secara siri. Selain itu, penyidik Unit PPA disebut telah mengantongi sejumlah alat bukti dan memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Dalam perkembangan penyelidikan, kasus tersebut bahkan dikaitkan dengan dugaan kehamilan hingga pengguguran kandungan. Namun seluruh dugaan tersebut kini dibantah oleh pihak kuasa hukum terlapor yang menegaskan semua fakta akan diuji dalam persidangan nantinya.
Kasus ini pun masih terus menjadi perhatian masyarakat sembari menunggu proses hukum berjalan dan putusan pengadilan yang sah.
(Ysf)