Jangan Salah Paham! Ini Daftar Layanan Yang Tidak Ditanggung Bpjs Kesehatan Per Mei 2026

Jangan Salah Paham! Ini Daftar Layanan Yang Tidak Ditanggung Bpjs Kese
03-May-2026 | sorotnuswantoro Jakarta

Jangan Salah Paham! Ini Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026

Jakarta — Masih banyak masyarakat yang mengira semua jenis penyakit otomatis ditanggung BPJS Kesehatan. Kenyataannya, tidak sesederhana itu.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang memberikan perlindungan luas, tetapi tetap memiliki batasan yang jelas. Tanpa memahami aturan ini, peserta berisiko kecewa saat klaim ditolak.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang menetapkan sejumlah kondisi dan layanan yang memang berada di luar cakupan BPJS Kesehatan.

Per 1 Mei 2026, setidaknya ada 21 kategori yang tidak dijamin. Berikut daftarnya:

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa

2. Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik

3. Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual

5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

7. Pengobatan infertilitas atau mandul

8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran

9. Pengobatan yang dilakukan di luar negeri

10. Tindakan medis yang bersifat eksperimen atau percobaan

11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif

12. Alat kontrasepsi

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga

14. Layanan yang tidak sesuai prosedur atau atas permintaan sendiri

15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat)

16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain

17. Kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program wajib lainnya

18. Layanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri

19. Layanan dalam kegiatan bakti sosial

20. Layanan yang sudah dijamin program lain

21. Layanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan

Namun, penting dipahami: daftar ini bukan berarti BPJS “menolak penyakit”, melainkan membatasi jenis layanan, penyebab, dan prosedur penanganan.

Artinya, dalam banyak kasus, pasien tetap bisa mendapat perawatan—hanya saja pembiayaannya tidak melalui BPJS.

Kesimpulannya, memahami aturan ini bukan sekadar formalitas. Ini kunci agar peserta tidak salah ekspektasi dan tetap bisa mengakses layanan kesehatan secara optimal.

Tags