Jangan Salah Paham! Ini Daftar Layanan Yang Tidak Ditanggung Bpjs Kesehatan Per Mei 2026
Jangan Salah Paham! Ini Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026
Jakarta — Masih banyak masyarakat yang mengira semua jenis penyakit otomatis ditanggung BPJS Kesehatan. Kenyataannya, tidak sesederhana itu.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang memberikan perlindungan luas, tetapi tetap memiliki batasan yang jelas. Tanpa memahami aturan ini, peserta berisiko kecewa saat klaim ditolak.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang menetapkan sejumlah kondisi dan layanan yang memang berada di luar cakupan BPJS Kesehatan.
Per 1 Mei 2026, setidaknya ada 21 kategori yang tidak dijamin. Berikut daftarnya:
1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
2. Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik
3. Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
7. Pengobatan infertilitas atau mandul
8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran
9. Pengobatan yang dilakukan di luar negeri
10. Tindakan medis yang bersifat eksperimen atau percobaan
11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif
12. Alat kontrasepsi
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
14. Layanan yang tidak sesuai prosedur atau atas permintaan sendiri
15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat)
16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain
17. Kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program wajib lainnya
18. Layanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
19. Layanan dalam kegiatan bakti sosial
20. Layanan yang sudah dijamin program lain
21. Layanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan
Namun, penting dipahami: daftar ini bukan berarti BPJS “menolak penyakit”, melainkan membatasi jenis layanan, penyebab, dan prosedur penanganan.
Artinya, dalam banyak kasus, pasien tetap bisa mendapat perawatan—hanya saja pembiayaannya tidak melalui BPJS.
Kesimpulannya, memahami aturan ini bukan sekadar formalitas. Ini kunci agar peserta tidak salah ekspektasi dan tetap bisa mengakses layanan kesehatan secara optimal.