Perhutani Kph Semarang Sosialisasikan Pkb Periode 2025–2027 Kepada Karyawan
SEMARANG, SOROTNUSWANTORO.COM - PERHUTANI (30/04/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang melaksanakan kegiatan sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2025–2027 sebagai upaya memberikan pemahaman kepada seluruh karyawan terkait ketentuan terbaru yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memperjelas hak dan kewajiban para pihak, memperkuat hubungan industrial yang harmonis, serta meningkatkan produktivitas kerja. Selain itu, PKB juga menjadi pedoman dalam penyelesaian perselisihan hubungan kerja di lingkungan Perhutani.
Wakil Administratur KPH Semarang, Andi Henu dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting agar seluruh karyawan memahami isi PKB secara menyeluruh. “Dengan pemahaman yang baik terhadap PKB, diharapkan dapat tercipta hubungan kerja yang harmonis, kondusif, dan produktif di lingkungan Perhutani,” ujarnya.
PKB Periode 2025–2027 terdiri dari 18 bab dan 96 pasal yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari ketentuan umum, hak dan kewajiban, hubungan kerja, hingga kesejahteraan karyawan. Dalam PKB terbaru ini terdapat sejumlah perubahan penting dibandingkan periode sebelumnya, di antaranya penegasan definisi, penguatan hak karyawan, penyempurnaan sistem penghasilan dan jaminan sosial, pengaturan karier, serta penambahan ketentuan terkait pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Perhutani berharap seluruh karyawan dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam PKB secara optimal, sehingga mampu mendukung terciptanya hubungan industrial yang berkeadilan serta keberlangsungan perusahaan ke depan. (Kom-PHT/Smg/Noe)
( Windi )