Pani Jateng Dukung Kampung Adat Samin Di Kabupaten Blora

Pani Jateng Dukung Kampung Adat Samin Di Kabupaten Blora
26-Apr-2026 | sorotnuswantoro Jepara

*PANI Jateng Dukung Kampung Adat Samin di Kabupaten Blora*

Blora, PANI (Pasukan Adat Nusantara Indonesia) Provinsi Jawa Tengah, dukung Kampung Adat Samin di Desa Klopoduwur Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora pada, 25/4/2026.

Ketua PANI (Pasukan Adat Nusantara Indonesia) Provinsi Jawa Tengah, RB Suryono Mertakusuma, melalui Kuasa Hukum nya, Advokat Budi Prayitno S HI, mengatakan kepada media, "Benar, tadi saat kami berada di rumah Ketua Kampung Adat Samin di Desa Klopoduwur, Mbah Sariyono, untuk mengambil berkas audiensi permohonan perda untuk Kampung Adat Samin, yang akan ditujukan kepada DPRD Kabupaten Blora.

Dan saat berdiskusi tersebut, Ketua PANI Jawa Tengah mengatakan, 'Saya sangat mendukung Kampung Adat Samin, karena ini amanah yang ditipkan kepada saya dari Almarhum Mbah Lasiyo saat itu, yang mengatakan untuk ikut membantu mengurus Kampung Adat Samin yang sudah lama sampai sekarang tahun 2023 belum aja hasilnya'. Ucapnya sambil mengatakan kepada saya untuk menjelaskan dasar hukum/undang undang Pemajuan Kebudayaan.

Dari data Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (UU No. 5 Tahun 2017) adalah dasar hukum utama di Indonesia yang bertujuan melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan nasional untuk memperteguh jati diri bangsa.

UU ini mengamanatkan partisipasi masyarakat dalam memajukan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) melalui strategi inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan.

Berikut adalah poin-poin penting dari UU Pemajuan Kebudayaan:

Tujuan utama: Mengembangkan nilai luhur budaya, memperkaya keberagaman, memperteguh jati diri dan persatuan bangsa, serta meningkatkan citra bangsa.

Sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK): Tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

Strategi Pemajuan:

Pelindungan:

Inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan.

Pengembangan: Penyebarluasan, pengayaan, dan pemanfaatan.

Pemanfaatan:

Penggunaan kebudayaan untuk kesejahteraan rakyat.

Pembinaan:

Peningkatan SDM dan lembaga kebudayaan.

Landasan Operasional:

Pemajuan kebudayaan berlandaskan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD):

Pemerintah daerah wajib menyusun PPKD sebagai bahan penyusunan Strategi Kebudayaan Nasional.

Jadi UU ini menegaskan bahwa kebudayaan adalah investasi untuk masa depan bangsa.

Untuk itu, dari hasil kesepakatan saat pertemuan yang berlangsung dari jam 12.00-14.00 di Rumah Ketua Kampung Adat Samin di Desa Klopoduwur, tadi sepakat untuk mengajukan audiensi Permohonan Perda Kampung Adat Samin yang berada di Desa Klopoduwur kepada DPRD Kabupaten Blora". Ungkapnya.

Sedangkan, menurut Ketua Kampung Adat Samin di Desa Klopoduwur, Mbah Sariyono mengatakan, "Kemarin kami sudah diberi petunjuk oleh utusan bapak Bupati Blora, yang bernama Mas Eko Kotak, katanya untuk mengajukan Perda ke Bupati Blora, dengan tembusan kepada, 1. Bapperida, 2. Dinporabudpar, 3. PMD, 4. CDK Provinsi Jawa Tengah, 5. ADM Perhutani Blora, 6. Camat Banjarejo, 7. Desa Klopoduwur.

Oleh karena itu, selama ini yang mendampingi kami tentang Kampung Adat Samin, sampai mendapatkan bukti Surat Pengajuan dari Bupati Blora kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari PANI, ya tentu kami berharap dukungan dan bantuan untuk permohonan perda Kampung Adat Samin di tempat kami". Pungkasnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut, 1. Ketua PANI (Pasukan Adat Nusantara Indonesia) Provinsi Jawa Tengah, RB Suryono Mertakusuma, 2.Ketua PANI Kabupaten Blora, Andik Wahyu Purnomo, 3. Kuasa Hukum PANI JATENG, Advokat Budi Prayitno, S HI, serta 4. Ketua Kampung Adat Samin, Mbah Sariyono dan 5. Mbah Lasiyo Putri.

Media sorotnuswantoro

Tags