Perkuat Sinergi Hukum, Perhutani Kph Semarang Dan Kejaksaan Negeri Grobogan Tandatangani Pks Penanga
SEMARANG, SOROTNUSWANTORO.COM - PERHUTANI (15/04/2026) |Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Seremoni penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kejari Grobogan, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Administratur/KKPH Semarang, Misa Ekaristi, S.Hut, serta Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Sefran Haryadi, S.H., M.H. Penandatanganan PKS ini juga merupakan bagian dari kerja sama yang melibatkan Perhutani di empat KPH besar, yakni KPH Purwodadi, KPH Telawa, KPH Gundih, dan KPH Semarang.
Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu, kerja sama ini bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Perhutani.
Dalam implementasinya, Kejari Grobogan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan layanan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, termasuk pendampingan dalam proses mediasi dan pembuatan somasi. Selain itu, juga mencakup pemberian pertimbangan hukum berupa legal opinion, legal assistance, hingga audit hukum, serta tindakan hukum lain dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset negara, termasuk mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Administratur/KKPH Semarang, Misa Ekaristi, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan hutan yang berlandaskan kepastian hukum.
“Kerja sama ini sangat penting bagi kami dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di lapangan. Dengan dukungan Kejaksaan, kami optimistis penanganan masalah hukum dapat dilakukan secara lebih efektif, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan sumber daya hutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Grobogan, Sefran Haryadi, menegaskan komitmen kejaksaan dalam memberikan layanan hukum kepada instansi pemerintah, seperti Perhutani KPH Semarang
“Kami siap mendukung Perhutani melalui peran Jaksa Pengacara Negara, baik dalam pendampingan, bantuan hukum, maupun upaya penyelamatan aset negara. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan tata kelola yang baik dan akuntabel,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Perhutani KPH Semarang dan Kejaksaan Negeri Grobogan semakin kuat dalam menghadapi tantangan hukum, sekaligus mendukung tata kelola kehutanan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
( Windi )