Dprd Demak Gelar Paripurna Ke 7 Dan Ke 8, Penyerahan Lkpj 2025 Perkuat Akuntabilitas Dan Responsivit
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak kembali menegaskan peran strategisnya dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran melalui penyelenggaraan Rapat Paripurna Ke-7 dan Ke-8 Masa Sidang I Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Demak, Selasa (31/03/2026). Forum resmi tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Rapat paripurna yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, di antaranya Bupati Demak, Esti'anah, didampingi Wakil Bupati Muhammad Badruddin, serta Sekretaris Daerah Muhammad Sugiarto. Turut hadir Ketua DPRD Demak, Zayinul Fatah, bersama jajaran pimpinan dan anggota dewan, Sekretariat DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan TNI-Polri, organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat, serta insan pers sebagai bagian dari kontrol publik.
Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Demak Tahun Anggaran 2025, yang merupakan amanat konstitusional dalam kerangka hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif. LKPJ menjadi instrumen evaluatif atas capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, baik dari aspek realisasi program, penggunaan anggaran, hingga indikator pembangunan yang telah dicapai.
Dalam penyampaiannya, Bupati Demak menegaskan bahwa LKPJ bukan sekadar laporan administratif, melainkan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip good governance yang berorientasi pada hasil dan manfaat bagi masyarakat.
“LKPJ ini merupakan refleksi kinerja sekaligus bahan evaluasi bersama antara eksekutif dan legislatif guna memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam forum paripurna.
Dari perspektif kehumasan DPRD, proses penyerahan LKPJ ini menjadi bagian dari komunikasi publik yang strategis dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Transparansi informasi dan keterbukaan terhadap evaluasi menjadi fondasi utama dalam memperkuat legitimasi kebijakan publik.
Selain itu, rapat paripurna juga menetapkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses DPRD Masa Sidang I Tahun 2026. Aspirasi tersebut merupakan representasi kebutuhan riil masyarakat yang dihimpun langsung oleh anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing, mencakup berbagai sektor seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi lokal.
Ketua DPRD Demak menegaskan bahwa hasil reses akan menjadi bahan strategis dalam penyusunan kebijakan pembangunan ke depan, sekaligus sebagai bentuk nyata fungsi representasi DPRD terhadap suara rakyat.
“Setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat akan kami kawal dan integrasikan dalam proses perencanaan pembangunan daerah, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Rapat paripurna ini merupakan kelanjutan dari rangkaian kegiatan legislatif sebelumnya, yakni Paripurna Ke-5 dan Ke-6 yang telah dilaksanakan pada Februari 2026. Hal ini menunjukkan konsistensi DPRD dalam menjalankan siklus kerja kelembagaan secara sistematis dan berkelanjutan.
Kehadiran unsur Forkopimda, TNI-Polri, serta pemangku kepentingan lainnya mencerminkan kuatnya sinergitas lintas sektor dalam mendukung stabilitas pemerintahan daerah. Dalam konteks kehumasan sosial, forum ini juga menjadi ruang dialog konstruktif antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat dalam merumuskan arah pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Dengan terselenggaranya Rapat Paripurna Ke-7 dan Ke-8 ini, diharapkan tercipta harmonisasi kebijakan antara eksekutif dan legislatif, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten Demak yang maju, sejahtera, dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat di era pembangunan yang semakin kompleks.
( Windi )