Berkas Lengkap Sopir Bus Harapan Jaya Diserahkan Ke Jaksa
TULUNGAGUNG – Kasus kecelakaan lalu lintas fatal yang melibatkan Bus Harapan Jaya resmi memasuki tahap penuntutan. Setelah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Pelimpahan tahap II tersebut disampaikan kepada publik melalui konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin (5/1/2026). Dengan rampungnya proses penyidikan, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum.
Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Taufik Nabila, didampingi Kasi Humas Iptu Nanang M, menyampaikan bahwa tersangka dalam perkara ini adalah Rizki Angga Saputra (30), sopir Bus Harapan Jaya yang terlibat langsung dalam kecelakaan tersebut.
“Jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap. Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tulungagung,” ujar AKP Taufik kepada awak media.
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada 31 Oktober 2025 di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7762 US diduga dikemudikan secara membahayakan hingga menabrak dua sepeda motor yang melaju di depannya.
Akibat peristiwa itu, dua pengendara sepeda motor, Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara satu korban lainnya, Andri Yoga Pratama, mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan medis intensif.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, yakni Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pasal tersebut mengatur pengemudi yang mengemudikan kendaraan secara berbahaya hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia,” jelas AKP Taufik.
Sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada jaksa, di antaranya satu unit Bus Harapan Jaya, dua sepeda motor Honda Vario dan Honda Supra, SIM milik tersangka, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum selanjutnya akan berjalan hingga persidangan dan putusan pengadilan.
“Kami berkomitmen mengawal penegakan hukum secara profesional dan transparan demi memberikan keadilan bagi para korban,” pungkas AKP Taufik.
(ferina)