Nganjuk Diduga Jadi Gudang Mafia Lpg 3 Kg, Warga Keluhkan Stok Sering Langka

Nganjuk Diduga Jadi Gudang Mafia Lpg 3 Kg, Warga Keluhkan Stok Sering
12-Mar-2026 | sorotnuswantoro Nganjuk

Nganjuk – Kelangkaan gas LPG subsidi tabung 3 kilogram atau yang dikenal sebagai “gas melon” di sejumlah wilayah Kabupaten Nganjuk diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan distribusi. Hasil penelusuran tim investigasi media menemukan indikasi adanya aktivitas penimbunan hingga pengoplosan LPG bersubsidi yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu.

Informasi awal mencuat setelah adanya sidak dari pihak Pertamina terhadap distribusi LPG 3 kg. Salah satu sopir yang bekerja pada perusahaan pengangkut LPG, PT Budi Schyo Mukti, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan distribusi gas subsidi tersebut.

Sumber tersebut menyebutkan, salah satu terduga pelaku berinisial BG, yang diduga memiliki gudang di wilayah Desa Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Kota Nganjuk. Gudang tersebut diduga kerap menjadi lokasi keluar-masuk kendaraan pengangkut LPG 3 kg.

Stlah masuk gudang lpg 3 kl trsbur di pindah ke 12kl dan 50kl agar lebih mahal lagi dari harga supsidi pmeritah harga 16 rb smpai 20 ribu . Di sutik kan ke tabung besar non supsidi 12kg dan 50 klo

Dari hasil penelusuran tim media, aktivitas di lokasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik pengoplosan LPG subsidi dalam skala besar. Terduga pelaku disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan pemilik PT Budi Schyo Mukti.

Selain itu, tim investigasi juga memperoleh informasi dari narasumber lain bahwa pasokan LPG 3 kg ke gudang tersebut diduga berasal dari beberapa sopir truk pengangkut yang ingin mendapatkan keuntungan tambahan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan dokumen pengiriman (delivery order/DO) dari beberapa perusahaan.

Beberapa perusahaan yang disebut-sebut dalam dugaan alur distribusi tersebut antara lain PT Putra Sri Rejeki, PT Krakatau Pitaloka Gas, dan PT Anugerah Inti. Kendaraan pengangkut LPG dari berbagai perusahaan tersebut dilaporkan sering terlihat keluar masuk ke lokasi gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan maupun pengoplosan.

Atas temuan tersebut, tim media berencana melaporkan dugaan praktik penyalahgunaan LPG subsidi ini kepada pihak Pertamina untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut. Hal ini penting mengingat LPG 3 kg merupakan gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penyalahgunaan LPG subsidi, seperti pengoplosan, penimbunan, maupun penjualan tidak sesuai peruntukan, dapat dikenai sanksi pidana berat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan distribusi bahan bakar atau gas bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah segera melakukan penyelidikan mendalam. Warga juga meminta agar dilakukan sidak terhadap perusahaan maupun jaringan distribusi yang diduga terlibat.

“Harapan kami agar praktik mafia LPG bisa diberantas sampai tuntas. Gas melon ini untuk masyarakat kecil, jangan sampai disalahgunakan oleh oknum yang hanya ingin memperkaya diri,” ujar salah satu warga.

Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum di wilayah Nganjuk agar distribusi LPG subsidi kembali tepat sasaran dan tidak lagi merugikan masyarakat.

Tags