Umkm Wonosobo Bersiap Menembus Pasar Internasional

Umkm Wonosobo Bersiap Menembus Pasar Internasional
24-Feb-2026 | sorotnuswantoro Wonosobo

Advetorial - Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Wonosobo melalui Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Wonosobo bekerjasama dengan Bea Cukai Magelang, kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap regulasi cukai serta membuka peluang pasar ekspor bagi UMKM. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Kabupaten Wonosobo Bersumber DBHCHT Tahun 2025 yang menghadirkan narasumber dari Bea cukai Magelang dan Owner Yuasa Food Wonosobo, serta diikuti 50 orang yang merupakan pelaku UMKM Kabupaten Wonosobo yang berpotensi ekspor.

Kegiatan sosialisasi tersebut sebagai upaya edukasi sekaligus pemberdayaan masyarakat agar lebih memahami peran cukai dalam penerimaan negara, mengenali Barang Kena Cukai (BKC), serta memahami dampak negatif dari peredaran Barang Kena Cukai ilegal. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan membekali peserta dengan pengetahuan praktis mengenai tata cara ekspor, persyaratan yang harus dipenuhi, serta strategi menjaga keberlangsungan kegiatan ekspor secara mandiri.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Wonosobo, Senin, (09/02/2026), Joko Widodo menjelaskan, kegiatan sosialisasi terbagi dalam dua sesi, pertama, narasumber memaparkan secara rinci mengenai pengertian cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, serta perlu pembebanan pungutan demi keadilan dan keseimbangan. Dijelaskan pula jenis-jenis Barang Kena Cukai yang berlaku di Indonesia, antara lain hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol.

Peserta juga diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri Barang Kena Cukai ilegal yang sering beredar di masyarakat, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, narasumber menekankan bahwa peredaran BKC ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merugikan masyarakat karena tidak terjamin kualitas dan keamanannya. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungannya.

Selanjutnya, terang Joko, pada sesi kedua peserta mendapatkan materi mengenai tata cara ekspor yang disampaikan secara sistematis dan aplikatif. Yaitu, tahapan ekspor mulai dari persiapan produk, pemenuhan standar kualitas, pengemasan, pelabelan, hingga persyaratan administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan usaha, dokumen kepabeanan, serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam kegiatan ekspor.

Lebih lanjut, dijelaskan pula prosedur ekspor yang meliputi pendaftaran sebagai eksportir, pembuatan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), proses pemeriksaan oleh Bea Cukai, hingga pengiriman barang ke negara tujuan. Peserta juga diberikan pemahaman tentang pentingnya memahami regulasi negara tujuan ekspor, termasuk standar mutu, ketentuan label, dan persyaratan khusus lainnya agar produk tidak mengalami hambatan saat memasuki pasar internasional.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber juga membagikan kiat-kiat menjaga keberlangsungan ekspor, antara lain dengan menjaga konsistensi kualitas produk, membangun komunikasi yang baik dengan pembeli luar negeri, memanfaatkan platform digital untuk promosi, serta mengikuti pameran dan business matching yang difasilitasi pemerintah. Disampaikan pula bahwa keberhasilan ekspor tidak hanya ditentukan oleh kualitas produk, tetapi juga oleh ketepatan administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk mendorong para pelaku UMKM yang telah memiliki potensi dan memenuhi persyaratan agar berani melangkah melakukan ekspor secara mandiri. Menurutnya, produk UMKM lokal yang memiliki kualitas dan daya saing tinggi, namun masih terkendala oleh kurangnya pemahaman prosedur dan regulasi ekspor.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM tidak lagi ragu untuk menjajaki pasar luar negeri. Dengan pendampingan yang tepat, pemahaman regulasi yang baik, serta pemanfaatan fasilitas yang telah disediakan pemerintah, UMKM diharapkan mampu memperluas jangkauan pasar, meningkatkan nilai tambah produk, dan pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian daerah, “ pungkas, Kabag Perekonomian.

Kegiatan sosialisasi ini salah satu upaya nyata bagi masyarakat dalam menciptakan pelaku usaha yang taat aturan, berdaya saing, dan siap menembus pasar global secara mandiri dan berkelanjutan.

Tags