Warga Kepung Pesantren Di Pati, Desak Usut Dugaan Predator Seksual Berkedok Pengasuh
Senin, 4 Mei 2026 | 06.00 WIB
Kabupaten Pati — Kemarahan warga memuncak. Ratusan orang menggeruduk Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Sabtu (2/5/2026), menuntut pengusutan tuntas dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum pengasuh terhadap santriwati.
Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Warga, bersama Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) dan GP Ansor, turun ke jalan membawa spanduk bernada keras: “Sang Predator”, “Anak-anak Bukan Objek Kepuasan”, hingga “Perempuan Bukan Objek Seksual”.
Di balik teriakan massa, tersimpan tuduhan serius: praktik menyimpang yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun. Oknum berinisial A dituding memanfaatkan posisinya untuk melakukan pelecehan, dengan korban yang disebut mencapai puluhan.
“Ini bukan kejadian baru. Sudah lama terdengar, tapi korban takut bicara karena intimidasi,” ujar Ahmad Nawawi, perwakilan pemuda setempat.
Menurutnya, pelaku kerap mengancam dan memfitnah pihak yang mencoba membuka kasus ini. Bahkan, muncul dugaan bahwa praktik tersebut telah terjadi sejak 1995—angka yang, jika terbukti, menunjukkan kegagalan panjang dalam perlindungan korban.
Tak hanya itu, massa juga menyoroti dugaan pelanggaran lain, mulai dari penipuan hingga pemerasan, yang memperkuat kecurigaan adanya penyalahgunaan kekuasaan di balik tembok pesantren.
Koordinator lapangan Aspirasi, Cak Ulil, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk perlawanan terhadap ketakutan yang selama ini membungkam korban.
“Kami membuka posko aduan dan menyediakan bantuan hukum gratis. Korban tidak boleh lagi sendirian,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke ranah hukum dan sedang diproses aparat kepolisian. Aliansi berjanji akan mengawal ketat setiap tahapnya untuk memastikan tidak ada intervensi.
Meski demikian, massa menegaskan satu hal: mereka tidak menyerang pesantren sebagai lembaga. Justru sebaliknya, mereka ingin menyelamatkan marwahnya.
“Jangan biarkan satu oknum merusak kepercayaan terhadap pesantren,” tandas Ulil.
Kasus ini kini menjadi ujian: apakah hukum benar-benar berpihak pada korban, atau kembali kalah oleh kuasa dan ketakutan.