Cegah Bahaya Penerbangan Dan Kebakaran, Polres Tulungagung Larang Tegas Balon Udara Liar
TULUNGAGUNG – Menjelang perayaan ramadhan & udhul futri 2026 ,Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung secara resmi mengeluarkan larangan keras bagi masyarakat untuk menerbangkan balon udara secara liar. Langkah ini diambil guna mengantisipasi risiko kecelakaan penerbangan serta potensi kebakaran pemukiman maupun lahan.
Kapolres Tulungagung menegaskan bahwa tradisi menerbangkan balon udara tanpa awak, terutama yang menggunakan sumbu api, memiliki risiko fatal yang sering kali tidak disadari oleh masyarakat.
Ancaman Bagi Jalur Penerbangan
Balon udara yang dilepaskan tanpa kendali dapat melambung hingga ketinggian jelajah pesawat komersial. Jika balon tersebut masuk ke dalam mesin pesawat atau menutupi kaca kokpit, dampaknya bisa menyebabkan kecelakaan udara yang fatal.
"Langit kita adalah jalur lalu lintas udara yang padat. Balon udara liar adalah ancaman nyata bagi keselamatan penumpang pesawat," ujar perwakilan Humas Polres Tulungagung.
Risiko Kebakaran dan Gangguan Listrik
Selain bahaya di udara, balon yang jatuh juga membawa ancaman di darat:
Kebakaran: Sumbu api yang masih menyala saat jatuh dapat membakar rumah warga, hutan, atau lahan kering.
Korsleting Listrik: Balon yang tersangkut di kabel tegangan tinggi sering kali menyebabkan pemadaman listrik massal (blackout) yang merugikan masyarakat luas.
Sanksi Hukum yang Menanti
Pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi warga yang kedapatan melanggar. Larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000.
Sebagai langkah preventif, jajaran Polsek di seluruh wilayah Tulungagung kini gencar melakukan sosialisasi dan patroli ke desa-desa yang memiliki tradisi menerbangkan balon. Polisi mengimbau masyarakat untuk mengganti tradisi tersebut dengan kegiatan lain yang lebih aman dan bermanfaat.
(Frn)