Ketua Umum Kpkb: Zakat Bukan Dana Cadangan Program Pemerintah

Ketua Umum Kpkb: Zakat Bukan Dana Cadangan Program Pemerintah
20-Feb-2026 | sorotnuswantoro Jakarta

Ketua Umum KPKB Dede Mulyana menegaskan bahwa wacana pengalihan dana zakat untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dikaji secara serius dari sudut pandang keagamaan. Menurutnya, zakat adalah ibadah yang memiliki aturan tegas dan tidak bisa digunakan secara bebas untuk menopang program negara.

“Dalam Islam, zakat sudah ditentukan peruntukannya. Tidak boleh dialihkan hanya karena alasan program dinilai baik atau bermanfaat,” tegas Ketua Umum KPKB.

Ia merujuk pada firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil.”

Menurutnya, ayat tersebut secara jelas membatasi sasaran zakat hanya kepada delapan golongan (asnaf), sehingga program pemerintah tidak otomatis dapat dibiayai dari dana zakat.

“Kami menegaskan, zakat bukan dana cadangan anggaran negara dan bukan pula alat untuk menutup kekurangan pembiayaan program pemerintah,” ujarnya.

KPKB memandang, zakat hanya dapat digunakan apabila disalurkan langsung kepada fakir dan miskin dengan sasaran yang jelas, misalnya anak dari keluarga tidak mampu yang menerima makanan bergizi melalui lembaga amil zakat resmi. Dalam konteks ini, zakat ditujukan kepada mustahik, bukan untuk programnya.

“Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional membiayai program-programnya melalui APBN dan pajak. Jangan sampai zakat umat bergeser fungsinya dan kehilangan nilai ibadahnya,” tutup Ketua Umum KPKB.

(Red/dede mulyana)

Tags