Bpjs Pbi Diputus! 119 Ribu Warga Kendal Terancam Tanpa Jaminan Kesehatan
foto: Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari bersama Bupati Kendal
Kebijakan pemangkasan Dana Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 berdampak serius bagi warga miskin di Kabupaten Kendal. Sebanyak 119.621 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dipastikan dinonaktifkan mulai 1 Januari 2026 dan terancam tanpa tanpa adanya jaminan kesehatan.
Penonaktifan massal tersebut terjadi akibat penurunan TKD yang diterima Pemerintah Kabupaten Kendal dari pemerintah pusat sebesar Rp189.883.596.930. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran, termasuk pada pembiayaan iuran jaminan kesehatan masyarakat.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari, menjelaskan bahwa keterbatasan fiskal daerah membuat Pemkab Kendal harus menghitung ulang alokasi anggaran pembayaran iuran dan bantuan iuran peserta PBPU serta BP Pemda untuk tahun 2026.
“Untuk efektivitas dan efisiensi anggaran, memang ada beberapa pos yang perlu dilakukan perhitungan kembali, salah satunya pembayaran premi BPJS Kesehatan PBI yang bersumber dari APBD,” ujar Agus, Sabtu (3/1/2026).
Meski anggaran dipangkas, Agus menegaskan Pemkab Kendal tetap menjalankan program Universal Health Coverage (UHC). Namun, skema yang diterapkan pada 2026 bukan lagi UHC non cut off, melainkan UHC cut off menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“UHC tetap dilaksanakan, tetapi dengan skema cut off. Saat ini ketersediaan anggaran premi BPJS Kesehatan yang dimiliki daerah hanya sekitar Rp37 miliar,” ungkapnya.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/9136/DINKES Tahun 2025 tertanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani Pj Sekda Kendal, Pemkab Kendal menganggarkan bantuan iuran kelas 3 mandiri sebesar Rp2.275.963.200 dan bantuan iuran PBPU serta BP Pemda sebesar Rp35.362.656.000.
Dengan alokasi anggaran tersebut, jumlah peserta PBPU dan BP Pemda yang ditetapkan pada awal Januari 2026 hanya sebanyak 73.000 orang. Jumlah ini turun drastis dibandingkan posisi Desember 2025 yang mencapai 192.621 peserta.
Akibat pengurangan tersebut, sebanyak 119.621 peserta dinyatakan nonaktif dan tidak lagi ditanggung pembiayaan iurannya oleh pemerintah daerah mulai awal tahun depan.
Adapun kriteria peserta PBPU dan BP Pemda yang dinonaktifkan meliputi peserta yang tidak memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan selama satu hingga dua tahun terakhir, serta peserta yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial pada desil 6 hingga 10.
“Ketersediaan anggaran di tahun 2026 memang belum memungkinkan. Namun, kami akan berupaya melakukan penghitungan ulang pada APBD Perubahan jika kondisi fiskal daerah memungkinkan,” pungkas Agus.(*)