Sidang Paripurna Dprd Demak Atas Dua Raperda Strategis Masa Sidang Kesatu Tahun 2026
Demak, sorotnuswantoro.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang I (Kesatu) Tahun 2026 dengan agenda utama penyampaian Jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati, Rabu (18/2/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Demak tersebut dipimpin oleh pimpinan rapat DPRD dan dinyatakan memenuhi kuorum sesuai ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD. Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, rapat secara resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Agenda paripurna kali ini merupakan tahapan Pembicaraan Tingkat I sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang menegaskan bahwa terhadap Raperda yang berasal dari kepala daerah, pembahasannya diawali dengan pandangan umum fraksi-fraksi dan dilanjutkan dengan tanggapan atau jawaban kepala daerah.
Dua Raperda Prioritas Daerah
Dalam forum terhormat tersebut, DPRD Kabupaten Demak membahas dua Raperda strategis yang memiliki dimensi sosial dan ketahanan daerah, yakni:
Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, sebagai instrumen kebijakan daerah dalam memperkuat ketahanan pangan, stabilitas pasokan, serta mitigasi kerawanan pangan dan bencana.
Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak, yang diarahkan untuk melindungi hak anak, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menekan dampak sosial, kesehatan, dan pendidikan akibat perkawinan usia dini.
Bupati Sampaikan Jawaban Resmi
Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E. secara langsung menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum seluruh fraksi DPRD, yang mencakup penjelasan normatif, teknis, dan substansi kebijakan dari masing-masing Raperda.
Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa kedua Raperda tersebut disusun sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Demak dalam menjawab tantangan pembangunan daerah, baik dalam aspek ketahanan pangan berkelanjutan maupun perlindungan anak sebagai generasi penerus bangsa.
Jawaban yang disampaikan juga dimaksudkan untuk menjadi bahan pendalaman dan penyempurnaan dalam proses pembahasan lanjutan bersama DPRD.
Pimpinan rapat menyampaikan apresiasi atas penjelasan Bupati Demak, seraya berharap seluruh tanggapan dan klarifikasi yang disampaikan dapat menjadi masukan konstruktif bagi fraksi-fraksi dalam proses legislasi berikutnya.
( Windi )