Diduga Tak Dinafkahi Suami,istri Gugat Cerai,konsultan Hukum Keramat Nusantara Angkat Bicara

Diduga Tak Dinafkahi Suami,istri Gugat Cerai,konsultan Hukum Keramat N
15-Feb-2026 | sorotnuswantoro LEBAK,Banten

Diduga Tak Dinafkahi Suami,Istri Gugat Cerai,Konsultan Hukum Keramat Nusantara: Ini Akibat Kondisi Ekonomi yang Lemah

Seorang perempuan di Kabupaten Lebak menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama setempat setelah diduga tidak mendapatkan nafkah lahir selama beberapa bulan terakhir.

Menurut keterangan yang dihimpun, pasangan tersebut telah berumah tangga kurang lebih satu tahun. Namun dalam perjalanannya, sang istri mengaku tidak lagi menerima nafkah secara layak dari suami, baik kebutuhan sehari-hari maupun tanggung jawab lainnya sebagai kepala rumah tangga.

Konsultan Hukum dari Keramat Nusantara Dede Mulyana menilai bahwa persoalan ekonomi menjadi salah satu faktor dominan dalam perkara perceraian tersebut.

“Banyak kasus perceraian saat ini dipicu oleh lemahnya kondisi ekonomi. Ketika suami tidak mampu atau lalai memberikan nafkah, hal itu bisa menjadi alasan sah untuk mengajukan gugatan cerai,” ujarnya.

Secara hukum, kewajiban suami untuk memberikan nafkah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta diperkuat dalam Kompilasi Hukum Islam. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan tanpa alasan yang sah, maka istri berhak mengajukan gugatan cerai melalui Pengadilan Agama. Hakim nantinya akan mempertimbangkan bukti-bukti serta keterangan para pihak sebelum memutus perkara.

Pihak Keramat Nusantara juga mengimbau masyarakat agar sebelum mengambil langkah perceraian, sebaiknya dilakukan mediasi atau musyawarah keluarga guna mencari solusi terbaik. “Perceraian adalah jalan terakhir. Namun jika hak-hak istri sudah tidak terpenuhi dan tidak ada itikad baik, maka jalur hukum menjadi pilihan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi gambaran bahwa tekanan ekonomi masih menjadi persoalan serius dalam ketahanan rumah tangga di tengah kondisi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil.

(Red/Dede Mulyana)

Tags