Kades Gunung Tugel Diduga Mark up Anggaran Dana Desa Tahun 2024 Demi Memperkaya Diri

Kades Gunung Tugel Diduga Mark up Anggaran Dana Desa Tahun 2024 Demi M
14-Feb-2026 | sorotnuswantoro PROBOLINGGO

Probolinggo –Dugaan praktik mark-up Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2024 kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di Desa Gunung tugel, Kecamatan Bantaran. Oknum Kepala Desa Gunung tugel diduga memanipulasi realisasi anggaran untuk kepentingan pribadi.

Indikasi tersebut terungkap berdasarkan laporan salah satu warga Desa Gunung tugel yang enggan disebutkan namanya. Kepada awak media, sumber tersebut menyampaikan adanya dugaan praktik korupsi dengan modus manipulasi data anggaran dalam sejumlah kegiatan desa. (14/02/2025).

Beberapa item kegiatan yang menjadi sorotan antara lain:

Pemeliharaan Jalan Usaha Tani sebesar Rp132.280.000

Pemeliharaan Jalan Usaha Tani sebesar Rp72.306.000

Pemeliharaan Jalan Usaha Tani sebesar Rp88.716.000.

Warga menilai terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan dan realisasi kegiatan tersebut. Selain itu, Kepala Desa Gunung tugel disebut-sebut kurang transparan dalam pengelolaan ADD dari tahun ke tahun, sehingga menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Gununge tugel melalui pesan WhatsApp terkait penggunaan ADD Tahun 2024, namun hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, penggunaan Anggaran Dana Desa seharusnya dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat, agar warga mengetahui besaran dan peruntukan anggaran yang diterima desa.

Atas sejumlah indikasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut, tim media menyatakan akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat Kabupaten Probolinggo untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Penulis: srikandi

Tags