Usai Pelantikan, Kepala Desa Tanggunggunung Hindari Konfirmasi, Isu Seleksi Perangkat Desa Kian Diso
TULUNGAGUNG – Prosesi pelantikan tiga perangkat desa di Desa Tanggunggunung, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, Jumat (13/2/2025), berlangsung resmi dan khidmat. Namun di balik seremoni tersebut, muncul polemik yang menyeret isu transparansi proses seleksi serta dugaan pembatasan terhadap kerja jurnalistik.
Tiga nama yang dilantik yakni Waskita, Efendi Kurniawan, dan Doni Rahmat Riaanto. Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Asmiatin dan dihadiri unsur pemerintahan desa serta sejumlah undangan. Situasi mulai memanas setelah sejumlah wartawan mencoba meminta penjelasan terkait mekanisme pengisian jabatan yang belakangan menjadi perbincangan warga.
Seorang wartawati yang hendak melakukan wawancara mengaku sempat dihadang di depan ruang kepala desa oleh seorang oknum yang disebut sebagai rekan sesama jurnalis. Ia menyebut diarahkan untuk tidak melanjutkan upaya wawancara.
Tak lama berselang, Kepala Desa Asmiatin keluar dari ruangan dan menyampaikan alasan hendak menghadiri kepentingan keluarga. Ia kemudian meninggalkan lokasi sebelum sesi wawancara terlaksana.
Beberapa awak media yang masih berada di balai desa berupaya mencari klarifikasi lanjutan dengan mendatangi kediaman kepala desa yang berjarak tidak jauh dari kantor desa. Namun setibanya di lokasi, rumah dalam kondisi terbuka tanpa aktivitas yang dapat dikonfirmasi.
Peristiwa tersebut memicu tanda tanya di kalangan jurnalis dan masyarakat. Salah satu wartawan dari SuraRakyat.com menilai sikap tertutup justru memperkuat spekulasi yang berkembang.
“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan meminta keterangan resmi. Jika prosesnya transparan, mestinya tidak ada alasan untuk menghindari klarifikasi,” ujarnya.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya juga menyampaikan harapan agar pemerintah desa membuka secara rinci tahapan seleksi, metode penilaian, serta dasar penetapan peserta terpilih. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Dalam tata kelola pemerintahan desa, prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi landasan utama. Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi juga memiliki peran strategis dalam memastikan jalannya pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum dan etika.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemerintah Desa Tanggunggunung belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pembatasan wawancara maupun isu transparansi seleksi perangkat desa. Upaya konfirmasi terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari semua pihak terkait.
(Frn)