Sidang Paripurna Dprd Demak Terima Dua Raperda Usulan Bupati: Penguatan Ketahanan Pangan Dan Pencega
DEMAK , sorotnuswantoro.cim — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Demak, Jumat (6/2/2026). Dua Raperda strategis tersebut menitikberatkan pada penguatan ketahanan pangan daerah serta upaya pencegahan perkawinan anak sebagai bagian dari agenda pembangunan sosial berkelanjutan.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Demak itu dihadiri langsung oleh Bupati Demak dan Wakil Bupati, Gus Ibad, perwakilan Ketua DPRD Demak Zayinul Fuad, Sekretaris Daerah, Sekretaris Camat (Sekcam) Muklis, Kapolres Demak, perwakilan Kodim, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran perangkat daerah, serta tokoh masyarakat.
Sidang paripurna dinyatakan terbuka untuk umum dan telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan tata tertib DPRD, sehingga seluruh agenda dapat dilaksanakan secara sah dan konstitusional.
Dua Raperda Strategis untuk Kepentingan Publik
Dalam forum resmi tersebut, pemerintah daerah menyerahkan dua Raperda yang dinilai memiliki urgensi tinggi bagi pembangunan daerah.
1. Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Raperda pertama mengatur tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Regulasi ini disusun sebagai instrumen kebijakan untuk menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang bagi masyarakat Kabupaten Demak.
Raperda ini juga diarahkan untuk memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi berbagai potensi risiko, seperti gangguan distribusi pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam, gejolak harga, hingga kondisi darurat yang dapat mengancam stabilitas pangan.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki kerangka hukum yang kuat dalam pengelolaan cadangan pangan, sekaligus meningkatkan ketahanan pangan sebagai fondasi ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.
2. Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak
Raperda kedua berfokus pada upaya pencegahan perkawinan anak. Penyusunan Raperda ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya angka perkawinan usia dini di Kabupaten Demak, meskipun secara nasional batas usia minimal perkawinan telah ditetapkan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Pemerintah Kabupaten Demak sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang strategi pencegahan perkawinan anak sejak tahun 2022. Namun, kehadiran Raperda ini diharapkan dapat memperkuat aspek yuridis dan kelembagaan, sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan lintas sektor dalam perlindungan hak anak.
Raperda tersebut juga sejalan dengan agenda nasional perlindungan anak dan pembangunan sumber daya manusia, dengan menempatkan pencegahan perkawinan dini sebagai bagian dari strategi pembangunan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.
Komitmen Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Rapat paripurna ini mencerminkan komitmen sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui pembahasan lanjutan di DPRD, kedua Raperda tersebut diharapkan dapat segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga dapat menjadi landasan hukum yang kokoh bagi pelaksanaan program-program strategis pemerintah daerah.
Kehadiran unsur Forkopimda, aparat keamanan, perangkat birokrasi, serta tokoh masyarakat dalam rapat paripurna juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung agenda pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan perlindungan kelompok rentan.
Dengan pengajuan dua Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Demak menunjukkan keseriusan dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus membangun masa depan generasi muda melalui kebijakan pencegahan perkawinan anak yang terstruktur, berkelanjutan, dan berbasis hukum.
( Windi )