Di Duga Melakukan Kekerasan Seksual Warga Keniten Dilaporkan Polisi, Terlapor Tegas Tidak Mengakui

Di Duga Melakukan Kekerasan Seksual Warga Keniten Dilaporkan Polisi, T
01-Jan-2024 | sorotnuswantoro Banyumas

Warga Desa Keniten Kecamatan kedungbanteng melaporkan tetangga dekatnya yang masih saudara yang di duga melakukan kekerasan seksual, pada tanggal 27 Desember 2023 AG (44) di undang di Polresta Banyumas untuk di mintai keterangan atas tuduhan dari saudara AN yang melaporkan kekerasan seksual.

Saat awak media kami mintai keterangan AG sebagai terlapor menuturkan, "saya tidak pernah melakukan hal tersebut dan saya di tuduh melakukan kekerasan seksual dan saya kaget dapat undangan dari Polresta Banyumas dan saya koperatif menghadiri undangan tersebut".ungkapnya

Awak media kami juga meminta keterangan dari Istri AG, istri AG menuturkan, "saya marah jika suami saya di tuduh melakukan kekerasan seksual, saya sudah temui AN dan suaminya, di depan saya AN bersumpah tidak pernah melakukan itu dan suami saya juga bersumpah tidak melakukan itu, saya anggap ini sudah selesai, saya shok tiba tiba suami saya di panggil di Polreata Banyumas dan ini fitnah".tuturnya

Istri AG menambahkan, "jika memang suami saya melakukan kekerasan seksual terhadap AN kenapa tidak berteriak dan minta tolong saat terjadi, harusnya jika memang itu terjadi di laporkan dari awal dan bisa di buktikan dengan visum".tambahnya

Ada upaya yang di lakukan pelapor untuk melakukan intimidasi terhadap anak terlapor yang berusia 12 tahun dengan mengirimkan pesan Wattsap dengan kalimat yang menyebabkan anak tersebut tertekan secara psikis dan setelah nomer tersebut di cek menggunakan aplikasi ternyata nomer tersebut di duga milik AN karana namanya sama.

Kami juga melakukan konfirmasi kepada kepala desa keniten Dirno mengungkapkan, "upaya hukum pasti tegak jika akan di angkat di meja hijau harus di dukung dengan barang bukti dan alat bukti, harapan saya jangan sampai masuk ranah hukum karna masih tetangga dan saudara, jika tidak terbukti jadi fitnah".ungkapnya (31/12)

Setelah selesai melakukan konfirmasi kepada kepala desa awak media kami mendatangi pelapor, namun kondisi rumahnya sepi dan sedang tidak berada di rumahnya (31/12/24), Dan hari ini awak media kami datang ke rumah narasumber utama yaitu pelapor dan bertemu dengan suami AN dan rekanya ada empat orang.

Suami AN menuturkan, "agus masuk rumah saya tapi bukan di kamar tapi di sini (diruang tamu), saat awak media kami menegaskan masuk di kamar suami AN menjawab di sini (diruang tamu) dengan nada tersendat saya tidak mau memberikan keterangan terkait dengan itu". Ungkapnya (01/01/24)

Suami AN menambahkan, "benar Wattsapp itu dari saya dan saya kirim untuk anaknya".ungkapnya

Menurut keterangan ilmu hukum pembuktian di dalam sebuah hukum pidana merupakan suatu yang sangat penting dan utama, dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dinyatakan tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.

Tim Paralegal Pers MSN mengungkapkan, "jika perkara yang terjadi benar terbukti pelaku dapat di jerat pidana, namun jika tidak dapat di buktikan maka pelapor telah melakukan fitnah dan ada konsekwensi hukumnya sesuai Pasal 310 KUHP dan Pasal 434 RKUHP, apalagi ada buti bahwa ada Intimidasi terhadap anak di bawah umur melalui pesan Wattsapp yang melanggar UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ".pungkasnya

Tags