Perhutani Kph Semarang Kph Telawa, Kodim 0717 grobogan, Dan Dispermades Grobogan Bersinergi Percep

Perhutani Kph Semarang  Kph Telawa, Kodim 0717 grobogan, Dan Dispermad
29-Jan-2026 | sorotnuswantoro Biro Demak Jateng

SEMARANG, PERHUTANI (26/01/2026) sorotnuswantoro. com - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang dan KPH Telawa melakukan koordinasi lintas sektor dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 0717/Grobogan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Grobogan terkait percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Grobogan.

Koordinasi lintas sektor tersebut dilaksanakan pada Senin (26/01/2026) sebagai bentuk dukungan terhadap Program Strategis Nasional KDKMP, yang bertujuan memperkuat perekonomian desa melalui pengembangan kelembagaan koperasi sebagai pusat kegiatan usaha masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana percepatan penggunaan lahan Perum Perhutani yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan KDKMP. Adapun lahan yang direncanakan berlokasi di Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, serta Desa Dempel, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dengan luas masing-masing sekitar 1.000 meter persegi. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan kantor koperasi beserta sarana pendukung kegiatan usaha KDKMP guna mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan.

Administratur Perum Perhutani KPH Semarang, Misa Ekaristi, menyampaikan bahwa Perum Perhutani mendukung penuh percepatan penyediaan lahan dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta kelestarian kawasan hutan.

“Pada Prinsipnya Perum Perhutani KPH Semarang siap mendukung program pemerintah dalam penguatan ekonomi desa. Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Kapung diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tanpa mengesampingkan aspek kelestarian hutan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Misa.

Senada dengan hal tersebut, Administratur Perum Perhutani KPH Telawa, Heri Nur Afandi, menegaskan bahwa Perhutani berkomitmen melakukan percepatan melalui pendekatan proaktif, sekaligus memastikan seluruh tahapan perizinan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dalam rangka percepatan penyediaan lahan, Perhutani beritikad baik untuk memfasilitasi percepatan proses perizinan yaitu dalam hal Pertimbangan Teknis Diretur Utama Perum Perhutani, agar dapat berjalan efektif dan tepat waktu. Sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021, pengajuan permohonan penggunaan kawasan hutan dilakukan oleh Bupati kepada Direktur Utama Perum Perhutani,” jelas Heri.

Lebih lanjut disepakati bahwa dokumen pertimbangan teknis pemanfaatan lahan untuk KDKMP akan disusun dan dikolektifkan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Bupati Grobogan, untuk selanjutnya diajukan secara resmi kepada Direktur Utama Perum Perhutani sebagai dasar proses pertimbangan teknis dan persetujuan penggunaan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan.

Kodim 0717/Grobogan yang diwakili oleh Pasiter (Perwira Seksi Intelijen dan Teritorial) Kodim 0717/Grobogan, Kapten Infanteri Muh. Jumar, menyampaikan bahwa KDKMP merupakan Program Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

“Setiap desa membutuhkan lahan sekitar 1.000 meter persegi untuk pembangunan kantor dan sarana usaha KDKMP. Kodim 0717/Grobogan mendukung penuh percepatan program ini dan siap melakukan pendampingan serta pengawalan agar proses penyediaan lahan hingga pembangunan dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai rencana,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dispermades Kabupaten Grobogan, Yuono Joko Susanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima disposisi dari Bupati Grobogan untuk membantu proses administrasi dan perizinan, sekaligus melakukan koordinasi lintas instansi guna mempercepat realisasi KDKMP.

“Dispermades Kabupaten Grobogan siap membantu penyusunan surat permohonan penggunaan kawasan hutan secara kolektif dari Desa Kapung dan Desa Dempel, termasuk pemenuhan persyaratan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.

Melalui sinergi antara Perum Perhutani KPH Semarang, KPH Telawa, Kodim 0717/Grobogan, dan Dispermades Kabupaten Grobogan, diharapkan percepatan penyediaan lahan serta pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Kapung dan Desa Dempel dapat segera terwujud. Keberadaan KDKMP diharapkan mampu menjadi motor penggerak perekonomian desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Grobogan secara berkelanjutan.

( Windj )

Tags