Forum Sosialisasi Berubah Tegang Massa Gapoktanhut Cabut Papan Klaim Eigendom Di Kawasan Hutan Tasik
TRENGGALEK – Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Kerja Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Rimba Madu Sejahtera yang digelar di kawasan hutan Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, awalnya berlangsung kondusif. Namun, agenda yang sedianya bertujuan memberikan pemahaman teknis pengelolaan hutan itu berubah tegang dan berujung pada pencabutan papan klaim lahan berstatus Eigendom secara ramai-ramai oleh massa Gapoktanhut.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri berbagai unsur lintas sektor, di antaranya Pemerintah Desa Tasikmadu, Forkopimca Watulimo (Camat dan Kapolsek Watulimo), perwakilan Gakkum Kehutanan Jawa Timur, Balai Besar Perhutanan Sosial Wilayah Surabaya, Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, pengurus serta anggota Gapoktanhut Rimba Madu Sejahtera, tokoh masyarakat, dan para pesanggem.
Agenda utama sosialisasi membahas pelaksanaan kerja Gapoktanhut dalam skema Perhutanan Sosial dan KHDPK, termasuk hak dan kewajiban kelompok tani dalam mengelola kawasan hutan yang selama ini digarap warga.
Klaim Eigendom Picu Ketegangan
Dalam forum tersebut, mencuat persoalan keberadaan papan klaim lahan berstatus Eigendom yang terpasang di salah satu titik kawasan hutan. Papan tersebut dipasang oleh kelompok yang mengaku memiliki hak atas tanah berdasarkan alas hak Eigendom.
Isu ini memicu reaksi emosional sebagian anggota Gapoktanhut. Situasi mulai memanas ketika pembahasan bergeser dari sosialisasi teknis menjadi perdebatan mengenai status hukum lahan, hingga memancing teriakan dan protes dari peserta forum.
Aparat Imbau Tertib dan Tempuh Jalur Hukum
Menanggapi dinamika yang berkembang, Kapolsek Watulimo dan Camat Watulimo menyampaikan imbauan tegas agar semua pihak tidak bertindak sepihak. Imbauan tersebut disampaikan secara terbuka menggunakan pengeras suara di hadapan massa.
Aparat menegaskan bahwa persoalan klaim lahan, terlebih yang berkaitan dengan status Eigendom, merupakan ranah hukum perdata yang harus diselesaikan melalui prosedur resmi. Beberapa langkah yang disarankan antara lain pembuatan berita acara keberatan, penyampaian somasi tertulis, pemberian tenggat waktu 1x24 jam atau 2x24 jam kepada pihak pengklaim, serta menempuh jalur hukum apabila tidak ada respons.
“Sudah disampaikan dengan jelas agar tidak langsung dicabut. Prosedur hukum harus ditempuh lebih dulu,” ujar salah satu aparat di lokasi.
Papan Klaim Tetap Dicabut Massa
Namun, imbauan tersebut tidak sepenuhnya diindahkan. Massa Gapoktanhut yang jumlahnya cukup besar dinilai tidak sabar dan terus melontarkan teriakan. Situasi semakin ramai dan sulit dikendalikan hingga akhirnya papan klaim Eigendom dicabut secara bersama-sama oleh massa, meskipun aparat keamanan masih berada di lokasi.
Berpotensi Picu Masalah Hukum Baru
Tindakan pencabutan papan klaim Eigendom tanpa melalui tahapan hukum yang disarankan aparat menuai sorotan. Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut mengabaikan prinsip due process of law, di mana setiap klaim hak atas tanah seharusnya diuji melalui mekanisme hukum yang sah.
Pihak pengklaim Eigendom sendiri berpandangan bahwa status Eigendom tidak otomatis gugur hanya karena adanya izin pengelolaan kawasan. Menurut mereka, klaim tersebut semestinya diuji melalui pengadilan, termasuk pembuktian dokumen, riwayat hak, serta kejelasan titik koordinat.
Alih-alih meredam konflik, pencabutan sepihak papan klaim tersebut justru dinilai berpotensi memicu persoalan hukum lanjutan. Apabila pihak pengklaim menempuh jalur hukum, tindakan pencabutan dapat dipersoalkan sebagai dugaan perbuatan melawan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait rencana mediasi lanjutan, klarifikasi hukum, maupun langkah penegakan hukum atas peristiwa tersebut. Aparat keamanan diharapkan tetap menjaga netralitas dan memastikan setiap pihak—baik pengelola hutan maupun pengklaim Eigendom—mendapatkan ruang hukum yang adil dan berimbang guna mencegah konflik sosial yang lebih luas di tingkat masyarakat.
(Frn)