Ratusan Desa Di Kendal Belum Lunas Pajak Pbb, Pemkab Tetapkan Target Rp55 Miliar
Pemerintah Kabupaten Kendal menyoroti masih banyaknya ratusan desa dan beberapa kelurahan yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun sebelumnya, meski target penerimaan PBB tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp55 miliar atau sama dengan tahun 2025.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan hal tersebut saat Launching Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Tahun 2026 sekaligus implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Pendopo Kabupaten Kendal, Rabu (21/1/2026).
Bupati yang akrab disapa Mbak Tika menyebutkan, meskipun realisasi pajak daerah tahun 2025 menunjukkan tren positif dengan capaian Rp379,9 miliar atau tumbuh 54,69 persen dibandingkan tahun sebelumnya, kepatuhan pembayaran PBB di tingkat desa dan kelurahan masih perlu ditingkatkan.
Di sisi lain, Bupati memberikan apresiasi kepada 96 desa dan kelurahan di tiga kecamatan yang telah melunasi PBB tepat waktu. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kendal.
“Ini sangat bermanfaat bagi Pendapatan Asli Daerah Kendal,” ujar Bupati Tika.
Menurutnya, pajak daerah, khususnya PBB, memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Dana yang dihimpun dari sektor pajak dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Bupati berharap desa dan kelurahan yang belum melunasi PBB pada tahun sebelumnya dapat segera menyusul. Ia menegaskan bahwa kepatuhan pajak merupakan indikator penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah serta menjaga keberlanjutan pembangunan.
Penetapan target PBB 2026, lanjut Bupati, dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat agar tidak menambah beban, mengingat PBB menyentuh hampir seluruh warga Kabupaten Kendal.
Selain itu, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Pemkab Kendal terus mengoptimalkan potensi pajak daerah serta melakukan inovasi sistem pemungutan pajak hingga tingkat kecamatan. Bupati juga menegaskan agar aparatur sipil negara (ASN) menjadi teladan dengan melunasi PBB tepat waktu.
“ASN harus lunas PBB dan menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Kendal resmi mengimplementasikan sistem Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mulai Januari 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi terhadap tren penurunan dana transfer dari pemerintah pusat sekaligus mendorong digitalisasi birokrasi yang akuntabel dan transparan.
Bupati menginstruksikan seluruh satuan kerja agar segera beralih ke skema pembayaran nontunai melalui KKPD. Penerapan sistem ini dinilai mampu meminimalkan risiko administratif dalam pengelolaan APBD karena seluruh transaksi belanja barang dan jasa tercatat secara real time.
“KKPD harus segera dioperasikan tahun ini agar pengelolaan anggaran daerah lebih efektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” pungkas Mbak Tika.(*)